Uji Kir hingga Layanan Samsat Dihentikan Sementara

- Kamis, 26 Maret 2020 | 15:27 WIB
PEMBATASAN SOSIAL: Kantor pelayanan bersama Samsat ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19. Penutupan juga terjadi di UPT PKB Dishub Samarinda.
PEMBATASAN SOSIAL: Kantor pelayanan bersama Samsat ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19. Penutupan juga terjadi di UPT PKB Dishub Samarinda.

SAMARINDA-Sebaran wabah Covid-19 turut berimbas ke pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di Kantor UPT Pengelola Prasarana Perhubungan (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda di Jalan HM Ardans, Samarinda Ulu, yang ditutup sementara. Kebijakan itu berlaku dari 24 Maret hingga 4 April 2020.

Kepala Dishub Kota Samarinda Ismansyah menuturkan, kebijakan juga mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan sosial distancing (pembatasan sosial). "Jadi untuk pengendara yang ingin uji kir belum bisa saat ini," ucap Ismansyah.

Bukan hanya uji kir, Ismansyah menjelaskan, wisata susur Sungai Mahakam juga terpaksa harus dihentikan. Dermaga Pasar Pagi yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang ditutup sementara. "Dermaga kami tutup, kapal pesut juga sudah tidak beroperasi dahulu sejak Minggu lalu. Akan buka kembali jika dari pemerintah sudah menyatakan aman," terangnya.

Namun, untuk Dermaga Sungai Kunjang yang diperuntukkan mengangkut penumpang dan barang menuju hulu Sungai Mahakam saat ini belum ditutup. Kendati demikian, pihaknya menyediakan hand sanitizer dan wastafel untuk cuci tangan guna mengantisipasi Covid-19. “Setiap penumpang yang datang atau berangkat juga dilakukan screening terlebih dahulu. Juga, pembatasan jadwal pelayaran menjadi dua keberangkatan dan dua kedatangan,” singkatnya.

 

Layanan Kantor Samsat Ditutup Sementara

Hal yang sama berlaku pada layanan kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berdasarkan hasil keputusan bersama Dirlantas Polda Kaltim, kepala Bapenda Kaltim dan kepala Jasa Raharja Kaltim, menyatakan kantor pelayanan Samsat akan ditutup se-Kaltim.

Keputusan tersebut juga merujuk, surat telegram Kapolri Nomor ST/967//III/YAN1.1/2020 tentang penutupan gerai Simling dan Samsat sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Regident Iptu Purwo Asmadi menerangkan, pembukaan kembali kantor tersebut bergantung perkembangan situasi.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, masyarakat tak perlu khawatir, dan bisa tetap menaati pembayaran pajak. Pembayaran dapat melalui e-Samsat .

"Layanan e-Samsat sudah bisa digunakan dengan berbagai akses pembayaran, bisa melalui ATM (anjungan tunai mandiri), Indomaret dan bisa di Kantor Pos," jelas Purwo.

Sedangkan untuk pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahun, serta pergantian pelat kendaraan telah jatuh tempo, akan diberikan keringanan.

Keringanan akan diberikan bagi kendaraan yang jatuh tempo periode 24 Maret sampai 30 Juni 2020, tidak akan dikenakan denda PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Nanti bayarnya saat Samsat sudah dibuka," ungkap perwira balok dua tersebut. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X