Konservasi Air Tunggu Keputusan Pusat

- Kamis, 26 Maret 2020 | 15:12 WIB
JAGA EKOSISTEM: Pesut mahakam ditemukan warga di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, belum lama ini.
JAGA EKOSISTEM: Pesut mahakam ditemukan warga di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, belum lama ini.

TENGGARONG - Meski sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, penetapan kawasan konservasi perairan untuk habitat pesut mahakam belum bisa diterapkan. Prosesnya masih harus menunggu pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan konservasi tersebut.

Co-Founder Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) Danielle Kreb menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu ketetapan pemerintah pusat atas kawasan konservasi tersebut. Namun, SK yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah belum lama ini, dianggap sebagai pengantar agar pemerintah pusat juga memberikan dukungan yang sama.

Dalam SK Bupati tersebut, sudah ditentukan sejumlah zonasi berdasar kajian teknis bersama yang dilakukan di daerah. Dengan demikian, diyakini pemerintah pusat juga mendukung penetapan kawasan konservasi perairan pertama di Indonesia itu.

“Jadi, ini juga masih menunggu tahap selanjutnya. SK Bupati itu akan dibawa kepada pemerintah pusat, untuk kemudian diputuskan sebagai kawasan konservasi,” ujar Danielle.

Tahapan kajian atau penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun, menurut Danielle, diyakini bisa membuat pemerintah pusat ikut memberikan kesempatan agar kawasan konservasi perairan di empat kecamatan di Kukar itu terwujud.

Apalagi, manfaat penetapan kawasan konservasi itu juga bisa digunakan untuk menjaga ekosistem sungai. “Apalagi fungsinya tidak hanya untuk pelestarian pesut, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat setempat. Termasuk meningkatkan hasil tangkapan ikan bagi nelayan,” imbuhnya.

Diketahui, kawasan konservasi mencakup area dengan total luasan 43.117 hektare. Terdiri atas 1.081,28 hektare zona inti dengan larangan ketat kegiatan penangkapan ikan, 14.947,65 hektare zona perikanan berkelanjutan.

Kemudian, 2.169,44 hektare hutan sempadan sungai, 563,79 vegetasi atau hutan sempadan danau, serta 24.355,06 zona rehabilitasi dan perlindungan (gambut) dan rawa-rawa (hutan). (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X