TENGGARONG - Meski sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, penetapan kawasan konservasi perairan untuk habitat pesut mahakam belum bisa diterapkan. Prosesnya masih harus menunggu pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan konservasi tersebut.
Co-Founder Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) Danielle Kreb menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu ketetapan pemerintah pusat atas kawasan konservasi tersebut. Namun, SK yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah belum lama ini, dianggap sebagai pengantar agar pemerintah pusat juga memberikan dukungan yang sama.
Dalam SK Bupati tersebut, sudah ditentukan sejumlah zonasi berdasar kajian teknis bersama yang dilakukan di daerah. Dengan demikian, diyakini pemerintah pusat juga mendukung penetapan kawasan konservasi perairan pertama di Indonesia itu.
“Jadi, ini juga masih menunggu tahap selanjutnya. SK Bupati itu akan dibawa kepada pemerintah pusat, untuk kemudian diputuskan sebagai kawasan konservasi,” ujar Danielle.
Tahapan kajian atau penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun, menurut Danielle, diyakini bisa membuat pemerintah pusat ikut memberikan kesempatan agar kawasan konservasi perairan di empat kecamatan di Kukar itu terwujud.
Apalagi, manfaat penetapan kawasan konservasi itu juga bisa digunakan untuk menjaga ekosistem sungai. “Apalagi fungsinya tidak hanya untuk pelestarian pesut, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat setempat. Termasuk meningkatkan hasil tangkapan ikan bagi nelayan,” imbuhnya.
Diketahui, kawasan konservasi mencakup area dengan total luasan 43.117 hektare. Terdiri atas 1.081,28 hektare zona inti dengan larangan ketat kegiatan penangkapan ikan, 14.947,65 hektare zona perikanan berkelanjutan.
Kemudian, 2.169,44 hektare hutan sempadan sungai, 563,79 vegetasi atau hutan sempadan danau, serta 24.355,06 zona rehabilitasi dan perlindungan (gambut) dan rawa-rawa (hutan). (qi/kri/k16)