UMKM Sulit Urus Sertifikasi Halal

- Kamis, 26 Maret 2020 | 14:32 WIB
mengurus sertifikasi halal ini tak semudah yang dibayangkan. Bahkan ada yang sudah menjalankan usaha sekitar 15 tahun saja masih susah mendapat sertifikasi halal.
mengurus sertifikasi halal ini tak semudah yang dibayangkan. Bahkan ada yang sudah menjalankan usaha sekitar 15 tahun saja masih susah mendapat sertifikasi halal.

BALIKPAPAN – Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) semua produk wajib memiliki sertifikat halal. Namun kenyataannya, kepengurusan sertifikasi halal ini dinilai cukup rumit. Terutama bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Balikpapan Ernawati Gaffar mengatakan, mengurus sertifikasi halal ini tak semudah yang dibayangkan. Bahkan ada yang sudah menjalankan usaha sekitar 15 tahun saja masih susah mendapat sertifikasi halal. Dia menuturkan, ada banyak faktor yang membuat aturan ini susah diterapkan di daerah.

“Tapi kalau dari pusat susah, kalau tidak ada MoU dengan MUI sulit,” ucapnya. Contohnya saat ini yang sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan MUI adalah Pertamina dan Pegadaian. Kemungkinan dari dua perusahaan itu bisa membantu pengusaha mengurus sertifikasi halal.

Mengatasi hal ini, dia berharap ada kebijakan lunak dari pemerintah. Misalnya untuk UMKM yang mungkin tidak sanggup mengurus sertifikasi halal di pusat, mengingat biaya kepengurusan besar. “Bolak balik ke Jakarta memenuhi syaratnya butuh biaya besar. Kita butuh laboratorium juga untuk cek halalnya karena di daerah belum ada,” jelasnya.

Menurutnya, mungkin sertifikasi halal untuk UMKM bisa diakui cukup dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Opsi lainnya mungkin ada sertifikasi halal yang bisa dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat saja. “Misalnya dalam pengajuan produk, dinas terkait bisa memudahkan dalam pengecekan atau survei,” ujarnya.

Sehingga meski tidak punya sertifikasi halal dari MUI, ada pengakuan halal dari dinas setempat untuk kelas UMKM. “Kita bisa pastikan produk kita halal, tapi untuk sertifikasi kehalalan itu yang susah didapat. Jadi mungkin cukup dari daerah,” sebutnya.

Kesulitan ini sudah dirasakan oleh salah satu anggota IWAPI yang memiliki pengalaman mengurus sertifikasi halal. Contoh usaha katering untuk urus sertifikasi halal ternyata perlu cek bahan-bahan dasar. Misalnya dari tepung, gula, ikan, semua diurai dari mana. Ibaratnya ini sampai ke sekecilnya dan ribet.

“Kalau bukan gula yang diambil dari pabrik yang benar murni punya sertifikasi tidak diakui. Hal-hal ini begitu ribetnya untuk bahan, belum pengetesan makanan jadi. Ini membuat orang sudah keder duluan sebelum mengurus,” bebernya.

Maka dari itu dia berharap sertifikasi halal untuk sekelas UMKM bisa didapat dari pemerintah daerah. Berbeda dengan yang produk dari brand yanng besar mungkin butuh sertifikasi halal dari MUI. (gel/ms)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X