Program Kartu Prakerja Dimulai April

- Kamis, 26 Maret 2020 | 13:41 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Para pekerja harian, buruh lepas, dan pegawai yang di-PHK menjadi salah satu pihak yang paling terdampak pandemi Covid-19. Kartu prakerja diharapkan menjadi solusi agar perekonomian mereka tetap bisa berjalan. Pelaksanaan program itu akan dipercepat agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.

Program kartu prakerja untuk kalangan-kalangan tersebut akan berlangsung antara tiga sampai empat bulan. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untukj kebutuhan itu. ’’Sehingga nanti setiap peserta kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta,’’ terang Presiden Joko Widodo.

Program kartu prakerja itu nanti tidak hanya diikuti oleh para pekerja lepas ,harian, atau korban PHK. Para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet akibat kebijakan social distancing juga bisa mengikutinya. Selain untuk menambah penghasilan, yang uytama dari program tersebut adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM mereka.

Karena itu, dia meminta semua kepala daerah untuk mendukung program tersebut di wilayahnya masing-masing. ’’Siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik,’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu. sehingga anggaran yang ada langsung bisa disalurkan namun tetap tepat sasaran. Program kartu prakerja sendiri sudah diluncurkan 20 Maret lalu. Dan akan efektif per 1 April mendatang.

Terkait program itu pula, Presiden meminta agar semua kegiatan produksi yang dikoordinir oleh pemda menjadi program padat karya. Sejumlah kementerian juga akan memperbanyak program tersebut, khususnya padat karya tunai. Itu untuk menjaga agar masyarakat tetap memiliki pendapatan dan daya belinya terjaga.

Hanya saja, pekerjaan-pekerjaan yang ada harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga bisa meminimalisir risiko penularan Covid-19. Kegiatan produksi harus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah perlu memfokuskan seluruh instrumen kebijakan untuk menanggani Covid-19. Termasuk juga implikasi dan dampaknya terhadap situasi perekonomian saat ini.

“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yg terkena PHK di sektor informal dan UMK akibat dampak Covid-19,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, program pelatihan yang diberikan adalah pelatihan online dan penerima manfaat akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4 juta (1 juta per bulan selama 4 bulan), dengan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Skema itu hanya berlaku selama 4 bulan untuk memitigasi dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja.

“Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka skema yang digunakan program Kartu Prakerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp 650 ribu, dan biaya pelatihan Rp 5 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pekerja yg terkena PHK pada sektor formal yang ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK. Yakni melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama 3 bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta.

“Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala,” tutur Menkeu Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah. Hingga kemarin, koran ini belum mendapatkan informasi kapan program itu akan dimulai.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin memastikan, program santunan oleh BP Jamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja. “Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek,” jelas dia.

Dampak Covid-19 bagi pekerja non formal juga mendapat tanggapan oleh BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dampak Covid-19 tidak hanya sektor pariwisata dan turunannya. Namun juga dengan sektor manufactur dan jasa lainnya. "Bila pekerja yang di-WFH masih bisa memperoleh upah, pekerja harian lepas yang memang hitungan upahnya berdasarkan kehadirannya bekerja," ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X