KAPOK..!! Kurir Sabu 5 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

- Rabu, 25 Maret 2020 | 19:18 WIB

 SAMARINDA–Riza Pahlivi dan Erwin sempat saling menatap. Kemudian menunduk, merenungi perbuatannya. Keduanya hanya bisa memaku telinga mendengar satu per satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (24/3).

Majelis yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Abdul Rasyid Purba dan Masykur memberi keduanya vonis 20 tahun pidana penjara atas ulahnya menjadi kurir sabu-sabu dari Tanjung Selor, Kaltara, seberat 5 kg masuk ke Kaltim.

“Majelis menimbang seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta hal memberatkan dan meringankan, kami bersepakat menjatuhi putusan selama 20 tahun pidana penjara,” ucap Hakim Abdul Rahman Karim.

Perbuatan keduanya jelas tak bisa ditoleransi karena terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di tengah upaya pemberantasan narkotika. Meski begitu, putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Syaiful Adenan dan Jaksa M S Mae yang menuntut keduanya diadili dengan vonis seumur hidup.

Dari amar putusan yang dibacakan itu, terungkap keduanya membawa barang tersebut berdasarkan permintaan seorang kenalan terdakwa Riza bernama Abang (kini buron) untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg itu ke Banjarmasin.

Namun, pengantaran yang dilakukan kedua terdakwa digagalkan Polda Kaltim ketika keduanya dicegat di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

Saat itu pula, terdapat sabu yang dibagi dalam lima bungkus dengan berat total 5,5 kg yang diselipkan dalam kemasan teh herbal bermerek Guanyinwang. “Ulah keduanya jelas tak bisa ditoleransi,” sambung Rahman membaca putusan.

Soal pasal yang diterapkan, majelis bersepakat dengan pasal yang disangkakan JPU, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa Riza pun terungkap positif sebagai pengguna. Atas vonis itu, dua terdakwa dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam pembelaan, keduanya mengaku dijanjikan uang senilai Rp 50 juta jika barang haram dari Tanjung Selor itu bisa diantarkan ke Banjarmasin. “Tapi kami baru diberi masing-masing Rp 5 juta untuk operasional perjalanan,” aku keduanya, dua pekan lalu. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X