ASN Tidak Libur tapi Bekerja di Rumah

- Rabu, 25 Maret 2020 | 14:34 WIB
ANTISIPASI CORONA: Sekkab Kubar Yacob Tullur (ketiga kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penetapan sistem bekerja di rumah bagi ASN.
ANTISIPASI CORONA: Sekkab Kubar Yacob Tullur (ketiga kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penetapan sistem bekerja di rumah bagi ASN.

SENDAWAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar memutuskan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemik oleh WHO.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Yacob Tullur menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (work from home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Kebijakan itu jangan disalahartikan sebagai libur.

“Jadi, sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (24/3).

Dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta minimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. “Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” katanya.

Dia menjelaskan, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Terkait pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut ditegaskan, fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan surat edaran MenPAN-RB ini.

Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya. Dengan demikian, Pemkab Kubar mengalihkan aktivitas kerja seluruh ASN, honorer, dan PTT bekerja dari rumah masing-masing, sejak 25 Maret, hingga 14 hari ke depan atau batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui, status siaga darurat kini telah ditetapkan berbagai daerah di Kaltim, khususnya Kutai Barat. Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan langkah efektif dan efisiensi terhadap penyebaran Covid-19 di Sendawar. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X