TANA PASER- Pemkab Paser akhirnya mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah bumi daya taka Paser.
Langkah tegas itu berupa maklumat Bupati Paser terhadap penutupan sementara semua jenis kegiatan usaha hiburan yang beroperasi di wilayah Paser, seperti Pub, Bar, Karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik termasuk yang berada di area Hotel, arena bola sodok (Billiard) dan panti pijat kebugaran, layanan Wifi, Telkom dan Warnet.
Sedangkan untuk unit usaha restoran /rumah makan, cafe/angkringan agar mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang atau take away.
Masyarakat diminta untuk tidak mendatangi tempat-tempat keramaian seperti Plaza, Pasar, Pusat Kuliner atau kawasan PKL, permainan anak-anak dan sejenisnya kecuali untuk keperluan belanja bahan makanan secukupnya atau belanja obat-obatan.
Edaran dengan nomor 440/862/DINKES telah dikeluarkan langsung Bupati Paser per tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan dan kegiatan /usaha yang mendirikan perkumpulan massa dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Paser.
Dengan dikeluarkan edaran tersebut, maka Pemkab Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuannya. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dasar dikeluarkannya surat edaran Bupati Paser tersebut, yakni Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Nomor 360/KEP238 tanggal 20 Maret 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Paser serta Surat Edaran Bupati Paser Nomor 440/826/DINKES tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser. (hh)