Imbau Mahasiswa yang Kuliah di Luar Karantina Diri Jika Pulang ke Paser

- Rabu, 25 Maret 2020 | 14:18 WIB
Yusriansyah Syarkawi
Yusriansyah Syarkawi

TANA PASER - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser Amir Faisol mengimbau bagi mahasiswa dan mahasiswi Kabupaten Paser yang kuliah di Pulau Jawa, maupun luar daerah lainnya yang daerah tersebut sudah dinyatakan ada positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19, karena telah diliburkan oleh pemerintah seluruh kampus, dan ingin pulang ke Kabupaten Paser. Segera mengisolasi diri sesampai di rumah selama 14 hari."

Kami punya datanya, ada banyak mahasiswa kita yang kemungkinan akan pulang karena tengah diliburkan atau perkuliahan jarak jauh. Pemerintah berharap kalian mengisolasi diri dulu di rumah selama 14 hari, mohon kesadaran dirinya. Ini untuk mencegah penyebaran seandainya jika ada yang terjadi. Meskipun itu sangat tidak kita harapkan," kata Amir, disela-sela konferensi persnya kepada awak media, (24/3).

Selain itu, Amir menghimbau seluruh warga Paser, menaati edaran dari pemerintah agar membatasi kerumunan masyarakat. Dan tetap di rumah, jika memang tidak ada kepentingan mendesak ke luar.  Masyarakat juga harus berperilaku hidup sehat. Konsumsi makanan bergizi, olahraga, dan istirahat yang cukup.

Saat ini kata Amir, jumlah tenaga kesehatan di RSUD Panglima Sebaya menurutnya masih cukup untuk penanganan PDP. Termasuk juga untuk dokter spesialis. Alat rapid tes pun, sudah dipesan ke pemerintah pusat dan masih dalam perjalanan.

"Mudahan awal April sudah datang. Ini nantinya digunakan khusus yang masuk orang dalam pengawasan atau ODP. Kita juga Sudah pesan perlengkapan alat pelindung diri atau APD sebanyak 60 set. 60 APD ini nantinya akan disebar di 19 Puskesmas di Kabupaten Paser," tuturnya. 

Tepat Selasa (24/3), Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran untuk masyarakat Kabupaten. Terkhusus para pemilik, pengelola usaha hiburan, warnet, Plaza/pasar, bazar atau pasar malam, restoran, cafe, pusat kuliner, kawasan pedagang kaki lima (PKL), dan ketua RT se Kabupaten Paser. Surat ini tentang penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan, dan kegiatan usaha yang mendirikan berkumpulnya massa,  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.  

Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penangan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah. Surat ini berlaku terhitung 23 Maret sampai 4 April 2020. Untuk usaha makanan, mengutamakan pelayanan kemasan dibawa pulang atau take away. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X