SAMARINDA – Akhirnya Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda memberlakukan pembatasan kegiatan di kampus Gunung Kelua. Hal ini termaktub dalam surat edaran nomor 1157/UN17ffU/200 yang ditandatangani oleh Rektor Unmul, Masdjaya.
Dalam SK itu, ditegaskan bahwa tenaga kependidikan dan mahasiswa di larang masuk kampus atau kantor tanpa seizin rektor dan tetap melaksanakan tugas dan pekerjaannya di rumah atau tempat tinggal masing-masing, kecuali petugas keamanan.
Kemudian mahasiswa dan dosen melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan seminar secara daring (online); sementara kegiatan ujian, praktikum dan kegiatan akademik lainnya yang harus dilakukan secara tatap muka dan/atau berkelompok ditunda dan diatur kemudian.
Nah, selain itu akses masuk keluar kampus, tidak terkecuali pada akses yang bersifat publik tetapi melewati areal kampus, diatur oleh Petugas Keamanan dengan memperhatikan kedaruratan.
Untuk diketahui, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi, baik secara nasional maupun di Kaltim yang hingga saat ini yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien COVI0-19 yang berstatus suspect (positif) , pasien dalam pengawasan (POP), maupun orang dalam pemantauan.
Kemudian juga berdasar seruan Rektor Unmul No. 0752/UN17/TU/2020 (tertanggal 02 Maret 2020). Surat Edaran Rektor Unmul No. 1067/UN17/TU/2020 (tertanggal 16 Maret 2020) serta berbagai protokol yang telah diterbitkan baik pada tingkat universitas maupun unit kerja di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) terkait dengan upaya pencegahan terhadap penyebaranCOVID-1 9. Oleh karenanya perlu kiranya diterbitkan Surat Edaran Rektor Unmul ini guna peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-1 9 melalui pembatasan Kegiatan di lingkungan kampus Unmul, dengan ketentuan yang harus dijalankan hingga 30 April 2020.
Implementasi atas Surat Edaran Rektor yang kedua ini tetap dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kedaruratan dan standar keselamatan dan kesehatan. . Jangka waktu impllementasi Surat Edaran ini sesuai sementara waktu sesuai dengan Surat Edaran pertama No. 1 067/UN17 /TU/2020, yaitu akhir April 2020 dan akan dievaluasi dengan dukungan COVID-19 Crisis Center (Unmul). (pro)