SAMARINDA - Penerapan social distancing atau jarak sosial oleh pemerintah dan keluarnya maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul di keramaian, turut berdampak ke dunia bisnis ritel modern.
Sebagai pusat perbelanjaan modern Terbesar di Kalimantan, Big Mall tutup sementara pada 25 Maret 2020 hingga 5 April. Mall berada di Jalan Untung Suropati tersebut mengimbau karyawan untuk istirahat di rumah dan menjaga social distancing. Badan Pengelola Big Mall melalui surat bernomor 022/BIG-SMD/TC/III/2020 tentang penutupan operasional.
Meskipun demikian, dalam surat itu dijelaskan, untuk Hypermart dan perusahaan farmasi yaitu Watsons, Guardian and Century tetap melayani pelanggannya setiap hari mulai pukul 12.00 hingga pukul 22.00.
"Akses pengunjung tetap dibuka di pintu lobby GF (samping Breadtalk), car park P2 P3 dan jalur city walk ke arah GF (samping Ta Wan)," ujar General Manager Badan Pengelola Big Mall, Sendek Prawinko dalam suratnya tertanggal 24 Maret.
Lebih lanjut dalam surat tertulisnya, untuk tenant-tenant F&B wajib menjadwalkan karyawan masuk dan mengontrol atau membersihkan area kitchen dan dinning setiap hari. Sedangkan, untuk tenant-tenant non F&B apabila hendak melakukan pembersihan area dan stock opname tetap akan diizinkan dengan membuat izin.
Maklumat Kapolri dikeluarkan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri kini ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz pada 19 Maret 2020 lalu.
Keputusan mengeluarkan Maklumat, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. (mym)