Evi Novida Serahkan Berkas Keberatan

- Selasa, 24 Maret 2020 | 13:38 WIB
Evi Novida
Evi Novida

JAKARTA– Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melawan putusan pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada dirinya. Kemarin dia mendatangi DKPP dan Ombudsman untuk menyampaikan keberatan serta pengaduan.

Dalam ”road show” pembelaannya, Evi didampingi sejumlah koleganya di KPU. Mereka adalah Ketua KPU RI Arief Budiman serta anggota KPU RI Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Viryan.

Di DKPP, Evi mengajukan permohonan keberatan atas putusan yang didapatnya. Ada beberapa alasan yang disampaikan. Pertama, kesimpulan DKPP yang diklaim didasarkan pada keterangan pengadu dan teradu dinilai tidak sesuai fakta. Pasalnya, pada persidangan 13 November 2019 dan 17 Januari 2020, DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu.

Pada 13 November 2019, pengadu atas nama Hendri Makaluasc justru membacakan surat pencabutan pengaduannya. ”Kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum,” ujarnya kemarin (23/3).

Kedua, lanjut dia, putusan DKPP yang melanjutkan perkara yang sudah dicabut dinilai tidak memiliki ukuran yang jelas. Dia mencontohkan, pada perkara no 134/DKPPPKE-VI/2017 yang diadukan Bertholomeus George Da Silva, DKPP memutuskan tidak melanjutkan perkara saat laporan telah dicabut.

”Perlakuan yang berbeda ini membuka ruang subjektivitas karena tidak ada aturan dan ukuran yang jelas,” imbuhnya. Keberatan ketiga, Evi menyebut putusan yang dihadiri empat anggota majelis tidak memenuhi syarat kuorum. Sebab, peraturan DKPP mewajibkan setidak-tidaknya dihadiri lima anggota dari tujuh anggota yang ada.

Poin keempat, perempuan asal Medan itu keberatan dengan pertimbangan DKPP yang memecat karena jabatannya sebagai koordinator divisi (kordiv) teknis memiliki tanggung jawab lebih besar. Evi menilai, dalam sistem kerja kolektif kolegial, tidak ada ruang bagi kordiv mengambil keputusan. ”Atas pertimbangan pokok-pokok keberatan tersebut, saya meminta kepada DKPP untuk membatalkan putusan,” ungkapnya.

Dalam kunjungannya ke Ombudsman RI, Evi mengadukan proses penanganan dan pengambilan keputusan yang dinilai bertentangan dengan aturan. ”Kita adukan maladministrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP RI Muhammad mengisyaratkan tidak akan memproses pengajuan keberatan yang disampaikan Evi ke lembaganya. Dia beralasan tidak ada mekanisme untuk menganulir putusan. ”Dalam UU 7 Tahun 2017, sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat,” ujarnya.

Pria asal Sulawesi Selatan itu tidak mau ambil pusing terhadap sejumlah langkah yang diambil Evi. Termasuk aduan maladministrasi di Ombudsman. Dia menghormati upaya tersebut sebagai hak warga negara. ”Itu hak Bu Evi sebagai warga negara,” ungkapnya. (far/c6/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X