Polda Pantau Penimbun Gula, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

- Selasa, 24 Maret 2020 | 12:09 WIB

Harga gula meroket karena stok menipis. Kini keran impor dibuka, sehingga harga harusnya kembali normal. Polda Kaltim membidik pelaku yang sengaja menimbun untuk menimbulkan kelangkaan dan mencari keuntungan.

 

BALIKPAPAN – Meski stok gula dipastikan cukup di Balikpapan, namun tim Satgas Pangan mewanti-mewanti oknum masyarakat agar tidak menimbun gula. Namun, kondisi ini diharapkan tidak menjadikan kepanikan bagi masyarakat.

Pasalnya saat ini izin impor sudah mulai berlaku dan diyakini stok gula akan kembali masuk. “Kami terus lidik. Khususnya informasi adanya penimbun,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto bersama Kasubdit I Indagsi, AKBP Seber R Kombong, Senin (23/3).

Dari koordinasi anggota tim Satgas Pangan di antaranya Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, hingga sebulan ke depan stok gula dipastikan aman. Ia berharap dalam waktu dekat distribusi gula dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) Rp 12.500 dapat terlaksana dengan baik.

Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan, di lapangan masih ada stok gula dengan harga sesuai HET. Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi telah mengeluarkan pula surat edaran bagi ritel modern agar membatasi pembelian gula bagi konsumen.

“Langka tidak, hanya persediannya menipis. Ini lagi proses pengiriman. Beli sesuai kebutuhan, tidak perlu banyak-banyak atau sampai nimbun,” jelasnya.

Diketahui, izin impor terhadap tujuh perusahaan telah dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ini diharapkan bisa mengimbangi harga di pasaran. “Bulog menyebut April stok 2.000 ton masuk Balikpapan,” paparnya.

Menurutnya, ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang. Pertama, menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran.

Yang kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Dua tindakan tadi, pelakunya dapat dijerat Pasal 133 UU No 18/2012 tentang Pangan. Dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Serta Pasal 107 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

“Kalau ada masyarakat yang melihat ada penimbunan, bisa diinformasikan ke kantor polisi terdekat,” timpal Seber. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X