Keterbatasan SDM, MA Minta Hakim Pilah Kasus

- Selasa, 24 Maret 2020 | 11:49 WIB

JAKARTA-- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.Pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi diminta untuk memilah perkara-perkara yang harus segera diselesaikan di meja sidang.

Sebab, jumlah sumber daya manusia yang tersedia berkurang seiring kebijakan bekerja dari rumah untuk sebagian staf demi mencegah penularan virus korona. Instruksi terkait pemilahan kasus itu diatur dalam pasal 2.

Dalam pasal 2 huruf (a), dijelaskan bahwa persidangan perkara pidana tetap bisa dilaksanakan jika terdakwa sedang ditahan dan masa penahanannya tidak bisa diperpanjang.

Sebaliknya, pada pasal 2 huruf (b), persidangan harus ditunda sementara selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 apabila masa tahanan terdakwa masih bisa diperpanjang. Penundaan persidangan tersebut dapat dilakukan oleh hakim tunggal, tidak harus melalui majelis hakim.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, aturan itu dijalankan di masing-masing tingkat dan menjadi kewenangan masing-masing pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri. Sehingga tidak bisa dihitung secara langsung oleh MA berapa perkara yang harus tetap lanjut ke persidangan dan berapa yang perlu ditunda.

"Khusus yang mengajukan upaya kasasi dan peninjauan kembali ada di MA," jelasnya kemarin (23/3).

Aturan ini, lanjut Abdullah, juga berlaku untuk penyelesaian kasasi dan peninjauan kembali di tingkat MA. "Untuk upaya kasasi tentu ada pengaruhnya (dari SE ini). Karena terdakwa sepanjang melakukan upaya hukum kasasi statusnya menjalani penahanan. Sedangkan upaya PK, status terdakwa sudah menjadi terpidana," terangnya. Artinya, apabila masa penahanan mereka tidak bisa diperpanjang lagi, persidangan harus tetap dilakukan.

Ketika persidangan tidak bisa ditunda, MA juga mengatur sejumlah protokol dalam pasal 2 huruf (d) SE tersebut. Antara lain, jika memang terpaksa sidang harus ditunda atas pertimbangan hakim, maka keputusan harus diambil majelis hakim. Majelis hakim juga berwenang untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan melakukan protokol pencegahan virus dalam sidang tersebut.

Di luar keperluan sidang, masyarakat yang hendak mengajukan perkara disarankan untuk memanfaatkan layanan online MA berupa e-litigasi. Layanan ini juga berlaku untuk persidangan perdata, tata usaha negara, dan agama. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan. (deb/ttg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X