Satu Pekerjanya di Balikpapan Terjangkit Covid-19, Ini Penjelasan Pertamina Hulu Mahakam
SAMARINDA - Seorang pekerja PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Balikpapan positif terjangkit covid-19.
Kronologi satu pekerja PHM terkena corona bersama tiga orang pekerja lainnya, melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri rapat kerja di salah satu hotel dan tidak mampir ke kantor JHO atau Kantor Pusat Pertamina di Gambir pada Kamis, 12 Maret 2020.
Mereka lalu kembali ke Balikpapan pada Jumat, 13 Maret 2020. Dan pada Senin, 16 Maret 2020, yang bersangkutan merasa meriang dan batuk sehingga memeriksakan diri ke RS rujukan Balikpapan.
Mengenai ini, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pekerja Pertamina Grup di Balikpapan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut kondisinya saat ini baik dan dalam penanganan medis.
"Pertamina terus memantau dan memastikan kondisinya, sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh tim medis khusus Covid-19. Syukur Alhamdulillaah, saat ini kondisinya cukup baik," ujar Fajriyah dalam rilisnya.
Saat ini, kondisi pekerja dalam keadaan stabil, tidak ada demam, sesak nafas, pilek, atau pun batuk.
"Segenap manajemen dan karyawan Pertamina berdoa semoga pekerja tersebut dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang terinfeksi COVID-19 dapat segera pulih," ujarnya.
Fajriyah menambahkan, Pertamina juga sudah melakukan penelusuran terhadap aktivitas pekerja tersebut. Sejumlah orang yang pernah berinteraksi dengan pekerja tersebut pun sudah diwajibkan karantina mandiri.
Pekerja tersebut merupakan pekerja di fungsi pendukung (back office) yg tidak berhubungan langsung dengan pelanggan dalam kegiatan kesehariannya.
Sejak virus Covid-19 merebak, Pertamina telah aktif melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus ini terutama di lingkungan kantor.
Diantaranya pemeriksaan suhu seluruh orang yang datang, menyediakan masker dan hand sanitizer di titik-titik area publik.
Selain itu juga menyemprotkan disinfektkan di sejumlah ruang kerja, area publik, fasilitas operasional dan SPBU termasuk memberikan proteksi tambahan berupa masker dan sarung tangan untuk operator SPBU dan awak mobil tanki. (mym)