Layanan di Disdukcapil via Daring

- Senin, 23 Maret 2020 | 11:56 WIB

Imbas Corona, DPMPT Juga Minimalkan Tatap Muka -- sub

 

Pelayanan kependudukan di Disdukcapil, dan izin usaha di DPMPT sementara diarahkan ke sistem online. Semua untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

BALIKPAPAN – Kaltim telah berstatus kejadian luar biasa (KLB). Masyarakat dilarang berada di kegiatan yang ramai. Bahkan pelayanan masyarakat juga ikut berubah dan dibuat semudah mungkin. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pembatasan pelayanan masyarakat melalui tatap muka langsung.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, pembatasan pelayanan ini akan dilakukan pada 23 – 31 Maret. Di mana, terjadi penghentian sementara pencetakan KTP-el, kecuali untuk pendaftaran masuk TNI/Polri. Jika sangat dibutuhkan pelayanan dilakukan secara dalam jaringan (jaring) atau online via WhatsApp dengan nomor 08164560808.

Adapun kependudukan dan pencatatan sipil antara lain perubahan kartu keluarga, pindah datang WNI, akta kelahiran dan akta kematian, dilayani online Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wita dan Jumat 08.00 – 11.00 Wita. “Penghentian sementara pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh kecamatan se-Balikpapan,” ucapnya.

Sementara mobil pelayanan keliling Disdukcapil hanya melayani pengambilan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai proses. “Ketentuan pembatasan ini menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemkot Balikpapan dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sementara pelayanan serupa juga diberlakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT). Mereka melakukan upaya pembatasan dalam pelayanan dengan meminimalkan tatap muka dengan pemohon atau antar-pemohon. Sehingga bisa menahan terjadinya penyebaran Covid-19.

Kepala DPMPT Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, pembatasan pelayanan ini merupakan inisiatif pihaknya. Meski tak bertatap muka, dia mengatakan tidak akan mengganggu pelayanan. Teknisnya, ada beberapa macam pelayanan. Sebagian besar memaksimalkan pelayanan melalui online.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke DPMPT. “Kerjakan di rumah terutama melalui OSS (online single submission). Kemudian izin yang tidak mendesak atau perpanjangan izin silakan ditunda dulu pengurusannya,” ungkapnya. Sementara untuk penundaan pengurusan perizinan masih melihat perkembangan dua pekan mendatang.

Sedangkan untuk perizinan manual, akan dibuatkan box pendaftaran untuk menyimpan berkas masyarakat. “Jadi penerimaan berkas melalui box. Tak perlu bertemu,” imbuhnya. Selanjutnya, mereka akan mendapat petunjuk untuk memfoto berkas.

 

Foto berkas itu kemudian dikirim melalui WhatsApp sebagai tanda mendaftarkan atau penerimaan bekas. Pihaknya akan melakukan verifikasi selanjutnya. “Pemohon juga bisa berkonsultasi dengan customer service kami melalui WhatsApp, telepon atau video call hingga e-mail,” sebutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X