Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

- Senin, 23 Maret 2020 | 10:40 WIB

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menunda empat tahapan Pilkada 2020. Empat tahapan itu sedianya berlangsung pada Maret–Mei 2020. Belum ada batas waktu penundaan yang disebabkan wabah Covid-19 itu.

Empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

SK penundaan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI ke KPU daerah. Dalam SE itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tujuan penundaan adalah mencegah dan meminimalisasi persebaran Covid-19. ”Baik di lingkungan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun masyarakat luas,’’ ujarnya dalam SE yang dipublikasi kemarin (22/3).

Sebagai tindak lanjut, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta membuat keputusan penetapan penundaan pilkada masing-masing. ’’Tentu setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait,’’ ucapnya.

Lantas, apakah penundaan empat tahapan tersebut memberikan efek domino terhadap mundurnya pemungutan suara? Komisioner KPU Viryan mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab, kelangsungan tahapan pilkada selanjutnya akan sangat bergantung pada kondisi penanganan wabah Covid 19.

”Kita belum bicara penundaan waktu tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) karena sangat bergantung pada kondisi Covid-19,’’ ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa penundaan empat tahapan pada Maret–Mei 2020 harus diikuti dengan revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebab, pihaknya menilai akan sangat sulit jika tahapan coblosan tetap dilaksanakan pada 23 September.

Padahal, dalam pasal 201 ayat 6 UU Pilkada, sudah disebutkan secara jelas bahwa pelaksaan coblosan dilakukan pada September 2020. ”Perpu dari pemerintah harus dikeluarkan untuk menindaklanjutin SE ini,” ungkapnya saat dihubungi.

Bagaimana dengan opsi pemadatan tahapan? Fritz menilai pemadatan membuat pelaksanaan tahapan tidak optimal. Di sisi lain, tidak ada jaminan wabah Covid-19 selesai pada Juni mendatang. ’’Apakah ada jaminan juga penyelenggara pemilu aman dari penyakit?’’ tuturnya.

Kastorius Sinaga, staf khusus mendagri bidang politik, menjelaskan bahwa Kemendagri memahami keputusan dan alasan KPU menunda sejumlah tahapan pilkada. Dalam waktu dekat, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU untuk mencari opsi terbaik nasib Pilkada 2020.

Apalagi jika perkembangan dampak Covid-19 belum bisa diputus pada pertengahan tahun mendatang. Kasto mengungkapkan, jika itu terjadi, UU Pilkada harus direvisi. ”Bila kegiatan tahapan pilkada di rentang Juli–September tertunda, harus dilakukan lewat perubahan UU 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,’’ katanya. (far/c20/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X