SAMARINDA - Rumah kayu di bilangan Jalan Gatot Subroto, Gang 1, Samarinda Kota, diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Rumah itu juga ditengarai dijadikan tempat menakar kristal mematikan.
Bisnis haram telah berjalan sejak setahun belakangan. Kemarin (21/3) sekira pukul 13.30 Wita, markas pengedar sabu tersebut digerebek tim gabungan Ditpolairud Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Subdit Gakkum, dan Direktorat Intel Polda Kaltim.
Operasi itu kontan membuat panik tujuh tersangka yang sedang bersantai, setelah menakar sabu dan mengemasnya dalam plastik klip kecil. Saat pintu depan didobrak, para tersangka kocar-kacir berhamburan. Kejar-kejaran pun tak terelakkan.
“Tersangka lari hingga terjun ke sungai,” ucap Komandan Kapal Polisi Perenjak 5017 AKP Muhammad Fahrurozy, Sabtu (21/3).
Namun, upaya mereka untuk kabur sia-sia. Sebab, petugas sudah bersiap di beberapa titik dan menangkapnya satu per satu. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 89 paket kecil sabu siap edar, seberat 41,94 gram. Masing-masing paketnya seberat 0,5 gram.
Fahrurozy menerangkan, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang terungkap pada 14 Maret lalu, pukul 22.00 Wita di Dermaga Mahakam Ilir, Jalan Yos Sudarso.
“Sebelumnya kami menangkap satu orang yang hendak mengantar (sabu) pesanan seberat 1,1 gram,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, asal barang haram dan peran masing-masing tersangka masih diusut. “Masih kami selidiki. Para tersangka akan dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/dad/kri/k16)