Warga Balikpapan Tetap Tunaikan Salat Jumat

- Jumat, 20 Maret 2020 | 14:49 WIB

BALIKPAPAN--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan ibadah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang merupakan tindak lanjut dari fatwa MUI pusat.

Sekretaris Umum MUI Balikpapan Jailani menuturkan, pelaksanaan ibadah masih dapat dilakukan seperti biasa. Hanya saja dikatakan, bagi para jamaah yang sakit, batuk/pilek maupun penyakit menular atau kronis lainnya memanfaatkan waktu beribadah di rumah. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus di tempat ibadah maupun area publik.

Juga demikian dengan pelaksanaan salat Jumat. Umat muslim tetap dapat beribadah di masjid, hanya saja dengan turut serta menjaga kebersihan dan memerhatikan peraturan yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Ia menuturkan, dalam kondisi sekarang setiap pengurus masjid wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta masker bagi jamaah yang datang. Dengan keberadaan masker yang langka, jamaah juga bisa membawanya sendiri dari rumah.

"Para khatib dan imam salat Jumat dapat memerhatikan waktu khotbah dan salat dengan baik. Tidak terlalu lama, dan memaksimalkan waktu yang ada. Ini demi kebaikan bersama," ujarnya.

Membiasakan diri dalam keadaan bersih dan rutin mencuci tangan sebelum berwudu guna sebagai antisipasi. Dirinya turut prihatin dengan adanya kasus positif corona di Kaltim, termasuk satu orang di Balikpapan. Tapi baginya, semua itu adalah cobaan dan teguran agar umat semakin dekat dengan sang maha pencipta.

"Selain menjaga kebersihan, pola makan, dan kesehatan, kita harus terus berdoa. Karena dalam surah At-Taghabun tertulis, tidak ada musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Barang siapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk. Dan Allah mengetahui segala sesuatu," tutur Jailani.

Selain memberi semangat, dirinya berharap seluruh masyarakat, khususnya Balikpapan dapat lebih bersimpati dan menjaga toleransi. Saling membantu dan menjaga persatuan. Dari itu, setiap rumah ibadah tidak hanya masjid harus diperhatikan oleh seluruh umat ataupun warga sekitar.  

"Rumah ibadah adalah tanggung jawab bersama," ungkapnya.

Maka, sementara waktu penggunaan karpet/ambal tidak dipergunakan. Penyemprotan disinfektan diwajibkan dan rutin digunakan sebelum dan sesudah ibadah. "Teruslah berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing, dan tetap berpikiran positif," pungkasnya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X