BALIKPAPAN- –Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) skala kecil atau pom mini di Balikpapan jelas ilegal. Di Balikpapan ada oknum merakitnya dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi pun memergoki setelah kurang lebih dua pekan menyelidiki.
Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pelakunya Rabu (18/3). Setelah dilakukan pemeriksaan didukung alat bukti, penyidik resmi menetapkan tersangka inisial AN. Saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Pom mini diperdagangkan di Balikpapan dan luar,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Kamis (19/3). Setelah anggotanya melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti di rumah pelaku kawasan Balikpapan Selatan, ternyata tidak memenuhi SNI.
“Ini standar sesuai perundangan,” tuturnya. Selain itu tidak dilengkapi dengan izin sah. Ada empat unit pom mini diamankan. Ada pula drum tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM). Selang, adaptor, alat CPU, penyambung selang, dan lainnya.
Diketahui, penjual BBM eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini kian menjamur di Balikpapan. Sayang, selain tak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen. Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan Pertamini ternyata juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU.
Terlebih dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya. Baru-baru ini, terjadi kebakaran di Balikpapan yang disebabkan pom mini.
Sesuai UU No 22/2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya, antara lain izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga. Pedagang pom mini ini banyak terlihat dekat permukiman. Padahal keamanan dan pentingnya keselamatan masih diabaikan. (aim/ms/k15)