SAMARINDA–Kasus hilangnya balita empat tahun sempat menggegerkan masyarakat Kota Tepian. Terlebih setelah jasad balita tersebut dengan anggota tubuh yang tak lengkap. Kasus yang mencuri perhatian dengan tanda tanya besar di kepala itu menetapkan dua tersangka, tiga bulan sejak Yusuf dinyatakan hilang. Keduanya adalah Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51) yang merupakan kedua pengasuh Yusuf di PAUD Jannatul Athfaal.
Kedua ibu asuh Yusuf disangkakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman lima tahun penjara. Sebulan kemudian, berkas keduanya telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan di kepolisian telah lengkap.
"Untuk tahap satu sudah sejak konferensi pers hasil autopsi (27 Februari)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Rabu (18/3).
Perwira menengah melati satu itu menerangkan, dalam minggu ini berkas, barang bukti, serta kedua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan, atau P21 tahap dua. Barang bukti yang akan diserahkan adalah hasil autopsi, pakaian yang dikenakan, serta popok sang balita malang.
"Tinggal diserahkan dalam minggu ini. Kejaksaan juga nggak ada meminta syarat penambahan lainnya lagi," terangnya.
Ditanya soal tanggal pasti penyerahan, mantan Kasat Reskrim Polres Kukar itu belum memerincikan. "Masih koordinasi dengan jaksa penuntut umumnya. Ke depannya tinggal jalani persidangan," pungkasnya.
Kedua pengasuh Yusuf kini tinggal menunggu waktu untuk berada di meja hijau.
Diwartakan sebelumnya, kedua pengasuh yang sebelumnya sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diringkus di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan AW Sjahranie, RT 12, Blok Mawar, Nomor 11, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (22/1) pukul 21.30 Wita. (*/dad/dns/k8)