SAMARINDA–Kebijakan belajar online oleh Wali Kota Samarinda untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah berlaku sejak 17–31 Maret. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan libur yang diberikan, Jaang menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau dan menertibkan pelajar yang berkeliaran pada jam pelajaran.
Namun, baru hari kedua berjalan, Rabu (18/3), Satpol PP mendapati sejumlah pelajar berkeliaran.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Boy Leonardo Sianipar mengatakan, telah menyebar beberapa anggota untuk melakukan pengawasan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai Covid-19 kepada para pelajar yang berkeliaran. "Kami sebar di kecamatan kota, ulu, ilir, dan Sungai Pinang. Akhirnya, kami mendapatkan sekitar 49 pelajar yang berkeliaran," ujar dia, kemarin.
Sesuai instruksi kepala daerah, pembelajaran online tersebut akan menjadi sia-sia dan tidak efektif jika para pelajar masih berkeliaran. Namun, nyatanya kebanyakan pelajar yang ditemukan sedang asyik bermain game di warnet (warung internet). Usia para pelajar itu, berkisar 7–16 tahun.
Pihak Satpol PP pun tidak dapat menyalakan sepenuhnya kepada pihak warnet. "Namanya juga bisnis. Namun, kami juga tetap menyampaikan jika ditemukan lagi pelajar di daerah yang sudah dirazia, kami akan menindaklanjuti," sambungnya.
Kenyataan di lapangan, masih ada beberapa tempat yang tidak mengetahui imbauan tersebut. "Sebenarnya saya agak berat untuk melepaskan anggota untuk turun ke lapangan. Karena mereka juga manusia yang rentan terkena Covid-19 tersebut. Namun, kami percaya segala sesuatu yang dilakukan untuk kebaikan pasti akan dijaga oleh Yang Mahakuasa," tambahnya.
Melalui kebijakan yang telah diedarkan, semoga dapat membuka pikiran masyarakat untuk tidak menganggap remeh virus tersebut. (*/ela/dns/k8)