Kasus Dugaan Korupsi Pasar Baqa, Perusahaan Meminjam, Fee-nya Rp 45 Juta

- Kamis, 19 Maret 2020 | 14:34 WIB
Sulaiman Sade dalam sidang Rabu 18/3.
Sulaiman Sade dalam sidang Rabu 18/3.

SAMARINDA–Proses lelang pekerjaan gedung Pasar Baqa digelar tiga kali sesuai mata anggaran daerah, APBD Perubahan 2014, APBD 2015, dan APBD Perubahan 2015. Pemilik PT Fakendo Utama yang bersaksi di persidangan, Rabu (18/3), mengaku jika perusahaannya dipinjam Said Syahruzzaman, terdakwa kasus ini.

“Dari peminjaman itu saya diberi Rp 45 juta,” tutur Abdul Wahid, direktur PT Fakendo Utama. Dia dihadirkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, Said Syahruzzaman, Miftahul Khoir, dan Sulaiman Sade. Selain Wahid, ada tiga saksi lain yang dihadirkan Jaksa Doni Dwi ke persidangan.

Mereka, Alif Nurdiansyah (pemilik PT Sumber Rezeki Abadi/SRA), Marlianti Nur (pemilik CV Azriel Paloe), dan Didik Darmanto.

Kembali ke Wahid, perusahaannya dipinjam medio Agustus–September 2015. Kala itu, memang terdakwa Said mengaku hendak mengikuti lelang proyek di Pemkot Samarinda. Berbekal kepercayaan, perusahaan itu pun dipinjamkan lewat kesepakatan tertulis di atas materai.

Disinggung Jaksa Doni soal mengikuti lelang proyek Pasar Baqa senilai Rp 3,01 miliar, Wahid mengaku tak mengetahui karena selepas perusahaannya dipinjam, dia tak pernah menanyakan tindak lanjut. Begitu pun ketika ditanya soal mengapa peminjaman hanya berbekal kesepakatan hitam di atas putih, bukannya dituangkan dalam akta notaris. “Hanya kesepakatan seperti itu saja, Pak. Saya juga tidak ikut proses apapun saat itu,” ulasnya.

Hal senada terjadi pula dengan PT SRA milik saksi Alif, dari pengakuannya di depan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Rustam dan Anggraeni, terdakwa Said memang menemuinya dan meminjam perusahaannya untuk ikut lelang. “Seperti saksi Wahid, Pak. Hanya perjanjian tertulis bermaterai. Tak ada kuasa peminjaman lain,” tuturnya. Yang membedakan hanya dia tak mendapat apapun kala itu. Padahal, dari bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan, PT SRA memenangi lelang pembangunan Pasar Baqa di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 4,69 miliar.

Sementara itu, Didik Darmanto mengaku dialah yang diminta terdakwa Said untuk membuat penawaran beberapa perusahaan ketika lelang secara elektronik dibuka. “Hanya itu ada fee juga untuk membuatkan. Yang saya tahu, terdakwa itu punya perusahaan, PT Duta Wahana Utama,” singkatnya.

Saksi Marlianti justru tak mengetahui jika perusahaannya, PT Azriel Paloe mengikuti lelang proyek Pasar Baqa di APBD Perubahan 2014. Memang, seingat dia, akun dan kata kunci perusahaannya diketahui ke seseorang bernama Andi Ahmad Riyadi. “Saya baru tahu ketika diperiksa penyidik kalau perusahaan saya ikut lelang itu,” akunya.

Selepas keempat saksi ini memberikan keterangan, majelis kembali mengagendakan persidangan pada 25 Maret mendatang dengan agenda keterangan saksi. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X