Merasakan Proses Pembuatan SIM dengan Tes Psikologi

- Kamis, 19 Maret 2020 | 13:50 WIB
Lokasi tes psikologi.
Lokasi tes psikologi.

BALIKPAPAN-Tes psikologi bagi para pemohon pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak Selasa (10/3) lalu. Meski harus melewati serangkaian tes psikologi, pemohon tak perlu terlalu khawatir menghadapi ujian tersebut.

Ada 15 soal yang wajib dijawab dengan waktu 15 menit. Pada Selasa (17/3), Kaltim Post mencoba seluruh tahapan saat mendatangi markas Satlantas Polresta Balikpapan.

Awalnya, pemohon diarahkan untuk lakukan tes kesehatan dan psikologi. Lokasinya persis seberang markas. Kawasan Ruko Bandar, Jalan Jenderal Sudirman. Petugas kesehatan nantinya mengecek data diri, berat, tinggi, tekanan darah, golongan darah, dan data pendukung lainnya.

Waktunya kurang dari 10 menit. Biayanya Rp 25 ribu. Setelah itu tes psikologi. Data dari petugas kesehatan tadi diberikan pada petugas di psikologi, kantornya bersebelahan.

Nah, di sini kurang lebih satu jam menunggu dipanggil. Ini disebabkan hanya ada enam monitor komputer tersedia untuk pemohon menjawab soal pertanyaan. Jika seluruh jawaban sudah sesuai indikator penilaian, maka pemohon langsung dinyatakan lulus/tidak lulus. Tentunya setelah selesai menjawab semua pertanyaan.

Setiap pertanyaan, ada tiga pilihan jawaban. Setuju, tidak setuju serta sangat tidak setuju. Pemohon tinggal mengklik salah satunya. Soal-soal dalam tes tersebut lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan.

Misal ketika terjebak macet, apa yang bisa dilakukan pengendara. Saat ada kendaraan yang mendahului, apakah emosi dan lain sebagainya. Fungsi psikologi ini karena penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error.

Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan. Dan ini memicu terjadilah terjadinya kecelakaan itu.

Padahal yang namanya pengendara kendaraan bermotor di jalan raya itu terkait dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku. Harus bisa saling menghargai kepada sesama pengguna jalan.

Selain itu, emosional manusia yang selalu berkembang. Karena pengajuan SIM tiap lima tahun sekali. Otomatis tingkat emosi seseorang tetap atau berubah. Bisa saja dulu orangnya pendiam, sekarang temperamen.

Setelah dinyatakan lulus, bukti diserahkan ke petugas pelayanan SIM. Jika tak lulus psikologi, bisa mengulang. Waktunya terserah pemohon. Jika lulus, pemohon wajib membayar biaya tes Rp 100 ribu. 

Di Satlantas, ada ujian teori, praktik. Seluruhnya seputar berkendara, pengenalan rambu dan lainnya. Jika semuanya selesai, tinggal menunggu panggilan untuk difoto. Beberapa saat kemudian SIM sudah jadi.

Soal tes psikologi ini tentu ada pro dan kontra. “Tesnya sebentar. Antrenya yang lama. Ini karena komputer dan petugasnya kurang. Sementara pemohon lebih 50 orang,” kata Bambang warga Balikpapan Selatan.

Sementara yang mendukung penerapan psikologi ini mengungkapkan, selain untuk kepentingan pemohon juga bermanfaat bagi pengendara lain. “Harus disiplin dalam proses pemohon SIM. Agar kecelakaan bisa dihindari,” tutur Hanif mahasiswa jurusan Teknik Industri. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X