Mantan Anggota Dewan Tersangkut Suap Kelompok Tani

- Rabu, 18 Maret 2020 | 15:14 WIB
Kewot dan Dahri Yasin
Kewot dan Dahri Yasin

SAMARINDA–Dana hibah yang diterima Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada 2014 disebut-sebut mengalir ke penghuni Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Dugaan suap yang diulik Polda Kaltim itu menyeret anggota dewan periode 2014–2019 Hermanto Kewot. Berkas perkara ini pun masuk ke meja kejaksaan, (17/3).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi menyebut, pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik itu terkait suap yang diduga diberikan ketua KTRJ, Bakkara ke Hermanto Kewot. “Sekitar Rp 245 juta,” ucapnya.

Kasus ini, lanjut dia, sempat bergulir dan menyeret Bakkara jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Samarinda 2017 lalu. Kala itu, hibah senilai Rp 3,85 miliar ini diduga tak digunakan sesuai usulan permohonan hibah yang diajukan terdakwa ke Biro Sosial Sekretariat Provinsi Kaltim ketika dilidik Polresta Samarinda.

Di Pengadilan Tipikor, Bakkara divonis selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara dengan ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar. “Tapi terdakwa tak terima dan banding,” ungkapnya.

Di peradilan tingkat II, vonis justru naik menjadi 6 tahun penjara dan langkah hukum tertinggi, kasasi ke Mahkamah Agung kembali diambilnya. “Kasasi belum turun,” imbuhnya.

Nah, uang sekitar Rp 245 juta dari hibah itu diduga mengalir ke kantong Hermanto Kewot sebagai ucapan terima kasih karena membantu memuluskan pemberian hibah tersebut. Semula dalam permohonannya, Bakkara mengajukan permohonan bansos/hibah senilai Rp 6,28 miliar. Namun disetujui pemprov Kaltim hanya Rp 3,85 miliar.

Tim pidsus Kejari Samarinda bakal menelaah dan menyusun dakwaan atas dugaan gratifikasi ini dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf B UU 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Secepatnya kami limpah. Tersangka pun langsung kami tahan,” singkatnya.

Ditemui terpisah, sebelum ditahan ke Rutan Klas IIA Sempaja, Hermanto Kewot berujar bahwa benar ada uang yang ditransfer Bakkara akhir 2014 kepada dirinya. Tapi kiriman lewat rekening senilai Rp 245 juta itu merupakan pinjamannya kepada ketua KTRJ. “Sudah saya lunasi ke dia (Bakkara) 2019 lalu,” sebutnya.

Permohonan hibah itu diajukan setahun sebelum hibah diberikan Pemprov Kaltim lewat Keputusan Gubernur Nomor 460/K.722/2013 tertanggal 30 Oktober 2013, Setprov Kaltim memberikan hibah lewat APBD perubahan 2013 senilai Rp 3,85 miliar. Permohonan itu saja, lanjut Kewot, terjadi ketika dia belum duduk di Karang Paci.

Yang lebih janggal, sebut dia, permohonan itu memang masuk lewat usulan fraksi di DPRD Kaltim. “Tapi bukan fraksi partai saya, PDI Perjuangan. Hibah Resota Jaya ini masuk lewat Fraksi Golkar,” bebernya. Ketika laporan gratifikasi ini diulik Polda Kaltim, laporan dugaan suap ini justru mengarah ke koleganya di Karang Paci dari partai Beringin, yakni Dahri Yasin. “Saya siap saja menjalani proses hukum yang ada. Yang dilaporkan Dahri (Yasin), kok saya yang jadi tersangka,” sambung politikus PDI Perjuangan itu.

Kuasa hukum Hermanto Kewot Roy Hendrayanto pun mengaku akan menyusun beberapa bukti yang sudah dikumpulkannya jika kliennya sama sekali tak terlibat. “Logika saja, klien saya pinjam uang. Enggak tahu uang itu ternyata dari hibah dan jadi tersangka. Padahal, utang itu sudah dilunasi,” tegasnya.

Menurut dia, kasus ini pun kian membingungkan lantaran kliennya disangka menerima suap. Sementara penyuap pun tak diketahui siapa. “Kasus hibah sebelumnya kan berbeda dengan kasus suap ini. Kok hanya penerima,” singkatnya. (ryu/dns/k8)

 

Bantah Keterlibatan

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X