ASTAGFIRULLAH..!! Kantor DLHK Jadi Arena Judi

- Rabu, 18 Maret 2020 | 14:59 WIB
TAK PATUT DICONTOH: Polres Berau menyampaikan kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan sepuluh oknum DLHK Berau kepada awak media, (17/3). WISE ADAM/BP
TAK PATUT DICONTOH: Polres Berau menyampaikan kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan sepuluh oknum DLHK Berau kepada awak media, (17/3). WISE ADAM/BP

TANJUNG REDEB–Jajaran Satreskrim Polres Berau telah mengamankan 10 pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, lantaran terlibat tindak pidana perjudian. Hal itu diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Selasa (17/3).

Dikatakan Edy, 10 tersangka itu dibekuk bersamaan saat bermain judi kartu jenis joker, tepatnya di kantor DLHK, Jalan KH Dewantara, Tanjung Redeb.

Berkat informasi masyarakat, berselang dua setengah jam, tepatnya pukul 13.30 Wita, polisi berhasil meringkus 10 tersangka tersebut. Tentunya setelah melalui proses penyelidikan. “Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua tumpuk kartu, satu meja berbentuk persegi, serta uang Rp 860 ribu,” ujarnya.

Lanjut Edy, dalam aksi penggerebekkan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) berinsial MS (38) dan JB (50). Termasuk pegawai honorer RW (44). Tiga sopir truk DLHK, di antaranya YKH (25), ANS (27), dan NM (51). Selanjutnya BD (56), pegawai di tim terpadu DLHK. Serta MS (55), di bidang drainase DLHK. Sekuriti DLHK yakni NA (44) juga ikut terseret. Serta BT (22) yang bekerja sebagai swasta.

“Saat bermain terbagi dua kelompok, saat itu juga langsung diamankan ke Polres Berau, bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Menurut keterangan para pelaku baru sepekan ini melakukan, namun berdasarkan laporan masyarakat, sudah sering melakukan perjudian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Edy, masing-masing dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancamaan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp 25 juta.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas DLHK Berau Sujadi enggan berkomentar banyak. Namun, dia memastikan akan menyikapi secara tegas atas perbuatan yang dilakukan para pegawai DLHK.

“Dalam kasus itu untuk sanksi terhadap ASN maupun PTT sudah ada perundangan-undangannya yang mengatur. Namun, untuk menyikapi dari segi hukum juga sudah ada yang lebih berwenang. Jadi, saya tidak mau berbicara terlalu banyak dulu mengenai persoalan itu, biarkan proses hukum berjalan,” tegas Sujadi. (mar/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X