Desak Pemerintah Isolasi TKA Tiongkok

- Rabu, 18 Maret 2020 | 13:32 WIB
Buruh asal Tiongkok yang baru datang lewat bandara di Sultra.
Buruh asal Tiongkok yang baru datang lewat bandara di Sultra.

JAKARTA– Masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kritik tajam dari parlemen. Wakil rakyat mendesak pemerintah mengisolasi warga negara asing (WNA) tersebut. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap warga negara Tiongkok.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyayangkan masuknya 49 TKA dari Tiongkok yang akan bekerja dengan memakai visa kunjungan dan mendapatkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta. ’’Tanpa karantina kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19,’’ katanya (17/3).

Bamsoet –panggilan akrab Bambang Soesatyo– mendesak pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry, tempat para warga negara Tiongkok bekerja, untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi mereka. ’’Sebagai upaya mencegah masuknya virus Covid-19 di wilayah tersebut,’’ ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus memperlakukan warga negara Tiongkok secara tegas, memberikan perlakuan yang sama, dan membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut. Dalam situasi seperti ini, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap warga negara asing (WNA) mana pun.

Mantan ketua DPR itu menuturkan, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, terutama di wilayah perairan atau pelabuhan. Pemerintah bersama polair harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan. ’’Guna meminimalkan masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja,’’ jelas Bamsoet.

Dalam situasi saat ini, lanjut anggota DPR dari dapil Jawa Tengah tersebut, pemerintah harus memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal atau bekerja di Indonesia dan tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia. ’’Sebagai upaya pencegahan persebaran virus Covid-19,’’ tegas dia.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengungkapkan, masuknya 49 TKA Tiongkok menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat karena perbedaan pernyataan yang disampaikan pejabat pemerintah. Kapolda Sultra Merdisyam mengaku bahwa yang datang bukanlah TKA dari Tiongkok, melainkan TKA yang mengurus perpanjangan izin di Jakarta.

Namun, menurut Kanwil Kemenkum HAM Sultra, mereka merupakan TKA yang baru saja datang dari Tiongkok dan menumpang pesawat Garuda Indonesia yang sebelumnya transit di Thailand. ’’Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan, dokumen perjalanan, dan izin tinggal,’’ terang dia saat memberikan keterangan pers di Media Center DPR kemarin.

Menanggapi polemik tersebut, Supriansa menegaskan bahwa komisi III meminta Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut. Menurut dia, Kapolri dan seluruh jajarannya juga harus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara akuntabel dan transparan, serta berdasar prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,’’ tandasnya. (lum/c14/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB
X