JAKARTA– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri merespons aksi borong akibat kepanikan menghadapi wabah korona. Aksi tersebut rawan membuat stok pangan habis. Untuk itu, mereka membuat surat edaran bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang dirilis pada Senin malam (16/3).
Surat imbauan ditujukan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok. Beberapa asosiasi mendapatkan surat tersebut. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, ada kemungkinan masyarakat membeli bahan pokok berulang-ulang. Akibatnya, terjadi penimbunan. ”Surat edaran ini mencegah terjadinya penimbunan,” ucapnya.
Langkah itu dilakukan demi menjaga stabilitas harga pangan. Agar tidak terjadi lonjakan akibat aksi borong tersebut. Saat ini sudah ada beberapa komoditas yang mengalami kelangkaan hingga kenaikan harga. Di antaranya beras, telur, bawang putih, dan gula pasir. ”Bahan-bahan itu mengalami kenaikan harga karena memang banyak permintaan,” katanya.
Khusus gula pasir yang mulai menghilang di pasaran, satgas sedang berkomunikasi dengan importer untuk mengetahui penyebabnya. ”Sedang kami panggil,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, pembelian empat bahan pokok dibatasi. Yakni, beras 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua kardus. Satgas pangan menyebutkan, dipenuhinya imbauan itu menjadi salah satu dukungan terhadap program gugus tugas percepatan penanganan korona. (idr/c9/ayi)