WP Dianjurkan Lapor lewat Layanan Online

- Rabu, 18 Maret 2020 | 11:42 WIB
Para wajib pajak (WP) di wilayah Kaltimtara diimbau untuk melakukan pelaporan melalui layanan online
Para wajib pajak (WP) di wilayah Kaltimtara diimbau untuk melakukan pelaporan melalui layanan online

BALIKPAPAN – Para wajib pajak (WP) di wilayah Kaltimtara diimbau untuk melakukan pelaporan melalui layanan online. Sebab mulai 16 Maret sampai 5 April 2020 mendatang, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu. Meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, WP tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa melalui sarana pelaporan elektronik (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id,” ujar Kepala DJP Kaltimtara Samon Jaya, Selasa (17/3).

Ia menambahkan, pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

“Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Samon menyampaikan, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

Meski layanan offline ditutup, pihaknya tetap optimistis penerimaan tahun ini tercapai. “Yang penting kesadaran pajak masyarakat ini membaik. Sejauh ini, memang bisa dibilang masih minim sadar pajak di Kaltimtara,” tuturnya.

Samon menjelaskan, untuk pelaporan SPT online dari tahun ke tahun terus membaik. Porsinya pun semakin tumbuh, jadi diyakini kendala yang terjadi mungkin cukup sedikit. Sebagai informasi, untuk target tahun ini DJP Kaltimtara dibebani target APBN sebesar Rp 26,51 triliun.

Menurutnya, target tersebut lebih besar dari tahun lalu. Kenaikan target cukup signifikan menjadi tantangan DJP Kaltimra. Kendati demikian, pihaknya tetap optimistis. “Strategi kami tahun ini berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak pribadi. Pasalnya kepatuhan WP pribadi masih rendah. Kalau perusahaannya aman saja, tapi pemiliknya bagaimana atau WP pribadi yang punya aset lainnya. Masih banyak yang tidak patuh,” tuturnya.

Samon tidak berhenti mengajak WP untuk patuh dan taat pajak. Pasalnya, hukuman bagi yang membangkang tetap diberikan pemerintah. Mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga menjebloskan ke penjara diberikan bagi yang tidak taat pajak. “Saat ini ada WP yang rekeningnya kami blokir. Kemudian, ada yang asetnya kami sita,” imbuhnya.

Dilihat dari kontribusi setoran pajak untuk wilayah kerja Kaltimtara masih didominasi dari sektor pertambangan. Tahun lalu saja persentasenya di angka 33 persen. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB

Pemprov Kaltara Tawarkan 17 IPRO ke Amerika

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB
X