Gugatan Nurhadi Ditolak

- Selasa, 17 Maret 2020 | 11:44 WIB

JAKARTA– Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat penetapan tersangka oleh KPK melalui praperadilan kembali kandar. Untuk kali kedua, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Nurhadi dkk.

Hakim tunggal Hariyadi dalam putusannya mengabulkan eksepsi KPK selaku termohon. Bahwa penetapan Nurhadi dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak dapat diterima,” kata Hariyadi dalam amar putusannya kemarin (16/3).

Putusan tersebut diapresiasi KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. ”Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk tersebut,” kata Ali.

Sejak awal, KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan. Itu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). ”Terlebih, subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dkk,” imbuh Ali.

Saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara para tersangka. Juga terus berupaya mencari para DPO itu. ?PK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO untuk segera melapor,?kata Ali. (tyo/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X