Pemda Tak Boleh Ambil Keputusan Lockdown, Jokowi : Lockdown Kebijakan Pemerintah Pusat

- Senin, 16 Maret 2020 | 21:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, status lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat?. Keputusan itu tidak boleh diputuskan oleh pemeritah daerah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, status lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat?. Keputusan itu tidak boleh diputuskan oleh pemeritah daerah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, penetapan status lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat‎. Keputusan itu tidak boleh diputuskan oleh pemeritah daerah.

“Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemda,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk melakukan lockdown satu daerah. “Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” katanya.

Jokowi menambahkan, ‎pihaknya terus memberikan perintah yang terukur agar Indonesia bisa menghambat penyebaran Virus Korona. Sehingga tidak memperburuk dampak ekonomi.

“Oleh karena itu semua kebijakan baik dari pusat maupun daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak membuat semakin memperburuk keadaan,” ungkapnya.‎

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Virus Korona, Achmad Yurianto memastikan pemerintah belum akan melakukan isolasi atau lockdown satu daerah terkait antisipasi COVID-19 ini.

“Lockdown bukan pilihan, untuk saat ini bukan pilihan,” ujar pria yang akrab Yuri di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3).

Menurut Yuri, di Korea Selatan saja yang salah satu daerahnya yang dilockdown akhirnya dibuka kembali. Sehingga ini bukan menjadi salah satu solusi. “Korea Selatan yang dilockdown langsung dibuka lagi,” katanya.

Yuri berujar tidak ada yang bisa menjamin apabila ada satu daerah dilakukan lockdown. Maka virus yang berasal dari kelelawar ini tidak akan bertambah. Hal ini merujuk pada Tiongkok. “Tiongkok saja dilockdown pasien bertambah,” ungkapnya.

HADIAH JAMU

Tiga pasien pertama virus Korona sudah dinyatakan sembuh. Pasien 1,2, dan 3 itu sudah dilepas hari ini, Senin (16/3), oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSPI Sulianti Saroso.

Untuk diketahui, pasien 1 merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai seorang penari. Ia tertular di sebuah klub dansa bilangan Jakarta Selatan setelah melakukan kontak dengan seorang WN Jepang. Pasien 1 lalu menulari pasien 2 yang notabene adalah ibunya dan pasien 3 yang merupakan seorang dosen.

Juru Bicara Pemerintau Untuk COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan kondisi ketiganya kini sudah dinyatakan sembuh. Setelah menjalani 2 kali pemeriksaan dan dinyataan negatif virus Korona,maka ketiganya sudah dinyatakan sehat dan boleh pulang.

“Bekerja sama dengan baik dan koperatif, dalam waktu yang sudah diprediksi dinyatakan 2 kali negatif. Sudah sehat. Tak ada lagi virus dalam tubuhnya. Beliau bertiga memiliki imunitas kebal infeksi virus ini. Ketiganya dalam kondisi sehat,” jelas Yuri, Senin (16/3).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X