Perusahaan Tambang Perlu Diberi Efek Jera

- Senin, 16 Maret 2020 | 01:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Ada ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang “tidur”. Namun, pemerintah dinilai belum benar-benar tegas menindak perusahaan tersebut.

 

SAMARINDA-Alamnya dikeruk, tapi pendapatannya tak sepadan. Itulah kondisi Kaltim terhadap industri batu baranya. Pemerintah diminta tegas mendorong agar pendapatan Kaltim dari sektor batu bara bisa lebih optimal.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menilai porsi untuk Kaltim terbilang sedikit dari sektor batu bara. “Kita (Kaltim) itu hanya kebagian 17 persen dari pajaknya,” ucap Syafruddin.

Dia mengatakan, batu bara khususnya yang perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) itu mengurus perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka pun membayar royalti langsung ke pusat.

“Jangan ‘kan itu, untuk jamrek (jaminan reklamasi) saja enggak transparan. Apalagi sekarang tambang besar banyak kontraknya mau habis. Maka pemprov harus sedikit menekanlah,” sambungnya.

Dia melanjutkan, sekarang rencananya PKP2B yang habis masa kontraknya, dan hendak memperpanjang, statusnya akan berubah. Jadi, PKP2B menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPK OP). Syafruddin menambahkan, pemerintah provinsi harus minta bagian. Meski ada wacana laba bersih 10 persen untuk pemprov, tapi dalam 10 persen itu juga ada bagian pemerintah pusat.

“Makanya, ketika berkunjung ke Kementerian ESDM, saya tanya kenapa pemerintah tidak berani memberlakukan sektor tambang batu bara seperti migas (minyak dan gas). Karena di migas, pemerintah sudah tidak memperpanjang, perusahaan minyak diambil alih Pertamina. Seperti Total E&P Indonesie atau VICO. Artinya, masih ada perilaku berbeda dengan tambang batu bara,” sambungnya.

Syafruddin menambahkan, bila migas sudah dirasakan Rp 300 miliar pendapatan dari sektor migas. Nah, khusus tambang, Kaltim kesulitan mendapat jatah. Sedangkan imbas langsung tambang yang merasakan adalah masyarakat.

“Maka, pemprov harus menekan. Mumpung, sekarang lagi dirumuskan undang-undang terkait itu. Termasuk poin-poin yang menguntungkan Kaltim. Aturan pemerintah daerah dapat jatah. Jangan hanya royalti, saham lah. Biar jelas kontribusinya buat daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, persoalan pendapatan dari sektor tambang adalah klasik yang tak kunjung mampu dijawab pemerintah.

“Ada kesan pemerintah tersandera oleh pemegang konsesi-konsesi tambang. Sepertinya pemerintah memang tak punya daya di hadapan para pemilik perusahaan,” ujar lelaki yang akrab disapa Castro itu.

Dia melanjutkan, padahal dalam aspek kewenangan, pemerintah sesungguhnya punya otoritas penuh menindak pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang tidak taat pajak dan kewajiban lainnya. “Itu ‘kan aneh bin ajaib. Pemerintah itu ibarat kuli bagi para pemodal di tanahnya sendiri,” lanjutnya.

Castro menuturkan, dalam banyak kasus lumpuhnya upaya penindakan dan penegakan hukum, pertanda kuatnya indikasi perbuatan yang bersifat transaksional. Dalam kasus ini, bisa jadi ada transaksi jual-beli bisnis perizinan tambang, yang membuat pemerintah tak berdaya di hadapan pemilik konsesi, mesti telah melakukan pelanggaran nyata.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X