Safeguard Sebagai Upaya Menjaga Kedaulatan Industri Baja Dalam Negeri

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:25 WIB

Oleh:

Kana Kurnia

Dosen Universitas Mulia Balikpapan

Adanya globalisasi dapat menimbulkan banyak dampak. Baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positifnya adalah secara ekonomi sangat menguntungkan karena membuat investasi tidak akan terhambat oleh hambatan tarif maupun non-tarif ekspor impor perdagangan. Adapun dampak negatifnya adalah masuknya investasi dan barang-barang produksi negara maju atau melonjaknyaa volume impor yang menyebabkan pangsa pasar produksi dalam negeri yang semula dikuasai oleh produk domestik perlahan akan dikuasai oleh produk impor.

Pasca bergabungnya Indonesia ke dalam World Trade Organization (WTO) pada 1994 menimbulkan akibat berupa melonjaknya barang impor dari negara lain khususnya negara China. Adapun yang merasakan dampak langsungnya adalah PT. Krakatau Steel yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya karena melonjaknya baja impor dari China. Kemudian menjadi pertanyaan adalah bolehkah Indonesia menolak impor dari negara lain? dan perlukah pemerintah Indonesia mengambil tindakan Safeguard untuk melindugi PT. Krakatau Steel dari kerugian akibat melonjaknya baja impor dari China?

Pertama, ada beberapa kaidah dalam perdagangan internasional. Indonesia telah meratifikasi pendirian organisasi perdagangan internasional yang biasa dikenal sebagai WTO pada 1994. Apa maksudnya? Itu berarti Indonesia telah meliberalisasi perdagangannya dalam artian produk impor dapat masuk secara bebas ke dalam negara Indonesia. Kemudian apa akibatnya bila Indonesia menolak impor? Tentu saja Indonesia akan dikucilkan dari dunia internasinal. Logika mudahnya seperti ini, misalnya, Indonesia menolak masuknya barang impor dari Malaysia dan kemudian ke depannya Indonesia ingin mengekspor barang ke Malaysia apakah Malaysia mau menerima? Tentu saja tidak, karena dalam perdagangan internasional dikenal prinsip resiprositas (timbal balik). Jadi, bila indonesia tadi ingin barang ekspornya diterima oleh Malaysia maka Indonesia tentu saja harus membuka impor terhadap barang dari Malaysia.

Kedua, apakah perlu Indonesia mengambil tindakan safeguard untuk melindungi PT. Krakatau Steel dari kerugian akibat melonjaknya baja impor dari China? Di dalam Agreement on Safeguard dijelaskan bahwa untuk dapat menerapkan tindakan safeguard ini maka negara anggota WTO harus dapat menentukan bahwa produk yang diimpor ke dalam wilayahnya meningkat dan menyebabkan atau mengancam atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis atau produk yang secara langsung bersaing dengan produk impor tersebut. Dalam menerapkan safeguard ini negara anggota WTO harus non-diskriminasi. Maksudnya adalah tindakan safeguard diterapkan terhadap suatu produk yang diimpor tanpa melihat sumbernya.

Apa syarat-syarat untuk melakukan tindakan safeguard ? Dalam Pasal 2 Agreement on Safeguard menentukan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu komoditi atau barang dapat dikenakan tindakan safeguard adalah: Pertama, lonjakan volume impor yang mengakibatkan kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri. Kedua, lonjakan volume impor yang terjadi disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak diperkirakan sebelumnya seperti liberalisasi perdagangan, resesi, dan over supply. Ketiga, kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri benar-benar diakibatkan oleh lonjakan volume impor.

Berdasarkan Pasal 2 di atas, maka negara pengimpor dapat melakukan tindakan safeguard sepanjang ada kerugian serius bagi industri dalam negeri dan produk yang diimpor tersebut merupakan produk sejenis atau sama dengan produk dalam negeri. Selain itu, untuk dapat menerapkan tindakan safeguard, industri dalam negeri harus mengalami kerugian setidaknya selama 3 tahun berturut-turut.

Bentuk safeguard dalam peraturan di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang mana safeguard dapat dikenakan dalam bentuk bea masuk maupun kuota. Adapun pengertian dari bea masuk tindakan safeguard sendiri terdapat di dalam Pasal 1 angka 25 PP No 34 Tahun 2011 yang berunyi: “Bea masuk tindakan safeguard adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis.” Sedangkan untuk pengertian dari kuota terdapat di dalam Pasal 1 ayat (12) yang berbunyi: “Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.”

Jika bentuk safeguard yang dipilih adalah bea masuk, maka yang menetapkannya adalah Menteri Keuangan, sedangkan apabila berupa kuota maka ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Apabila yang dikenakan adalah bea masuk tindakan safeguard maka besarnya bea masuk tindakan safeguard paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Sedangkan untuk kuota, yang ditetapkan tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan lonjakan impor barang sejenis dapat mengajukan permohonan penyelidikan tindakan safeguard kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), adapun pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah produsen, asosiasi presiden, maupun pemerintah. Selanjutnya, adalah berapa jangka waktu pelaksanaan tindakan pengamanan? Berdasarkan Pasal 7 Agreement on Safeguard, tindakan safeguard dilaksanakan tidak boleh melebihi 4 tahun, tetapi tindakan tersebut dapat diperpanjang asalkan tidak melebihi 8 tahun. Setelah melewati 8 tahun tindakan safeguard tersebut secara perlahan harus dikurangi. Agar barang impor yang pada saat dilakukan tindakan pengamanan safeguard tidak dapat masuk menjadi masuk secara perlahan ke dalam negara Indonesia.

Bagaimana penerapannya di Indonesia? Melonjaknya baja impor dari negara China membuat PT. Krakatau Steel yang bergerak dibidang produk jasa mengalami kerugian. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor besi dan baja pada Juli 2018 mencapai angka 56,55 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ini berarti bahwa kebutuhan besi dan baja Indonesia 55 persennya merupakan besi dan baja dari luar negeri khususnya China.

Kemudian, berdasarkan laporan keuangan dari PT. Krakatau Steel pada tahun 2018, tercatat utang mencapai US$ 2.49 miliar, naik 10,45% dibandingkan di 2017 sebesar US$ 2.26 miliar. Untuk utang jangka pendek yang harus dibayarkan oleh perusahaan mencapai US$ 1.59 miliar, naik 17,38 persen dibandingkan pada 2017 senilai US$ 1.36 miliar. Jumlah ini bahkan jauh lebih besar dibandingkan utang jangka panjang sebesar US$ 899.43 juta. Adapun beban keuangan yang dicatatkan PT. Krakatau Steel pada 2018 adalah sebesar US$ 112,33 juta atau setara dengan Rp. 1,57 triliun (asumsi kurs Rp 14.000) tumbuh lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya US$ 40,62 juta. Akibatnya PT. Krakatau Steel harus merugi sepanjang 2018.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X