Tanah Milik Pemda Rawan Digugat saat Pemindahan IKN

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:13 WIB

BALIKPAPAN – Masalah pertanahan di Kaltim menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama pada proses pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Bumi Etam. Komisi antirasuah memberikan perhatian khusus terhadap tanah milik pemerintah daerah (pemda). Yang rawan digugat oleh spekulan, karena tidak memiliki alas hak yang kuat.

Dari data yang dihimpun KPK, jumlah lahan milik pemerintah daerah yang tersebar di 10 kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, tersebar di 10.571 lokasi. Namun, yang telah memiliki sertifikat baru 14 persen atau 1.487 lokasi. Sisanya 9.122 titik belum disertifikasi. Jadi, rentan digugat oleh spekulan yang ingin memanfaatkan momentum pemindahan IKN.

“Pimpinan KPK merasa perlu untuk datang ke Kaltim, karena kaitannya untuk pengamanan tahapan pemindahan IKN. Jangan sampai ada masalah pertanahan, khususnya tanah pemda yang diokupasi oleh masyarakat. Atau pihak ketiga,” ucap Koordinator Wilayah VII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Nana Mulyana didampingi Juru Bicara KPK Faisal saat ditemui Kaltim Post di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (DPP) Balikpapan.

Dia mengatakan, KPK tengah mendorong agar sertifikasi tanah milik pemerintah daerah segera dilakukan. Apalagi realisasi sertifikasi aset ini terbilang rendah. Tahun lalu, dari target sertifikasi 561 lokasi, hanya 66 lokasi yang berhasil.

Pemkab Kukar yang wilayahnya bakal menjadi lokasi calon IKN, yang paling banyak asetnya belum disertifikasi. Yakni 2.115 lokasi dari keseluruhan aset milik pemkab sebanyak 2.343 titik.

Sementara, Pemkab PPU hanya 73 lokasi yang belum disertifikasi lahannya. Dari keseluruhan aset milik pemerintah daerahnya sebanyak 226 titik. Sehingga KPK berpacu dengan waktu, karena tahapan pemindahan IKN ke Kaltim terus bergulir guna mencegah lahan milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat menjadi bancakan spekulan.

“Jadi, di dunia usaha ada istilah, lebih mudah mendapatkan tanah di pengadilan daripada di pasaran,” sindirnya.

Modus yang biasa dilakukan para spekulan adalah menggugat lahan milik pemerintah daerah secara perdata. Terutama yang diketahui tidak bersertifikat. Mulai peradilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Sampai mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan diketahui ada yang berani membiayai spekulan untuk menempuh gugatan hukum itu. Ketika pemerintah daerah kalah, diwajibkan membayar ganti rugi lahan. “Seperti di Jakarta, tanah pemda digugat dan kalah. Bukan hanya harus bayar ganti rugi, juga membayar biaya sewa tanah yang selama ini dipakai. Hanya karena digoyang alas haknya,” ungkap Nana.

Dia menemukan fakta di lapangan bahwa pemerintah daerah kesulitan untuk mengurus sertifikat lahannya. Yang disamakan dengan perorangan yang mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, lahan yang diurus adalah milik negara yang dikelola pemerintah daerah.

“Setelah kami duduk bersama dengan BPN dan pihak terkait, barulah ada kemudahan terkait sertifikasi lahan itu. Dengan melakukan PKS (perjanjian kerja sama) antara BPN dan pemerintah daerah. Untuk progres percepatan sertifikasi itu,” terang dia.

Nana melanjutkan, kebanyakan pemerintah daerah merasa dipersulit dalam proses sertifikasi tanah tersebut. Namun, BPN menyebut, belum menerima dokumen pendaftaran atas lahan tersebut. Belakangan diketahui kebanyakan pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga untuk sertifikasi tanah. Dengan menganggarkan biaya yang cukup besar.

“Makanya kami juga mendorong agar tanah milik pemerintah daerah dimasukkan dalam program PTSL (pendaftaran tanah sistematik lengkap),” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya masih terus menyusun model pendampingan dan pemantauan saat tahapan pemindahan IKN, yang dijadwalkan dimulai akhir tahun ini. Karena setelah pimpinan KPK periode 2019–2023 dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengawasi tahapan pemindahan IKN ke Kaltim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X