Kelanjutan Relokasi Warga Gang Nibung, Pemkot Verifikasi Fiskal dan Besaran Dampak Sosial

- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:54 WIB
TUNGGU: Hasil taksiran santunan dampak sosial warga Jalan dr Soetomo, Gang Nibung, baru rampung pada RT 28. Meski demikian, pemkot masih memverifikasi lebih lanjut besarannya.
TUNGGU: Hasil taksiran santunan dampak sosial warga Jalan dr Soetomo, Gang Nibung, baru rampung pada RT 28. Meski demikian, pemkot masih memverifikasi lebih lanjut besarannya.

SAMARINDA–Relokasi warga tiga RT di sisi Gang Nibung, Pasar Segiri, harus dikebut agar normalisasi Sungai Karang Minus (SKM) bisa cepat berjalan. Mensterilkan bantaran dari pemukiman dan menurap bibir sungai yang berbentuk aksara S itu dinilai perlu agar tak melulu mengalami pendangkalan.

Tapi, hingga kini, hasil taksiran santunan dampak sosial yang ditempuh tim penaksir baru rampung di RT 28. Sementara di dua RT lainnya, RT 26 dan RT 27, masih berproses.

Kendati begitu, verifikasi dan administrasi pemberian santunan nyatanya tak sekejap mata. Pemkot perlu menyelaraskan data hasil taksiran dengan kocek yang tersedia. “Masih ditelaah dulu, berapa banyak warga yang menerima santunan dampak sosial,” ucap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda Nina Endang Rahayu.

Bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim yang sudah teralokasi sekitar Rp 5 miliar. Selain menelaah fiskal dan besaran dampak sosial. Administrasi para penerima perlu didata sevalid mungkin. “Untuk itu perlu melibatkan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” sambungnya.

Nanti, BPKAD perlu memerinci berapa banyak rumah yang perlu direlokasi, jumlah warga, hingga besaran dampak sosial yang harus diberikan ke seluruh warga yang bakal dipindahkan.

Karena baru RT 28 yang sudah rampung perhitungan santunan itu. Otomatis baru warga di kawasan ini yang perlu diverifikasi kelengkapan berkasnya.

Untuk diketahui, pembenahan sempadan dari permukiman ini pun memiliki dua dasar hukum, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional dan Perpres 148/2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Yang membedakan hanya relokasi di lahan yang masuk aset menggunakan Perpres 62/2018. Sementara opsi relokasi di lahan warga menggunakan Perpres 148/2018. (ryu/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X