SAMARINDA–Hukuman lima tahun penjara yang pernah dirasakan Sarbini belum membuatnya jera. Pria 48 tahun itu kembali mengulangi perilaku buruknya. Mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Sejak sebulan terakhir, bapak dua anak itu lebih kerap beraktivitas di sekitaran Loa Janan. Tujuannya mengambil barang haram. Kristal perusak masa depan itu pun kerap dijual di balik pondoknya di Jalan Flamboyan, Gang Lubang Tiga, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kedok Sarbini terungkap setelah personel Polsek Sungai Kunjang melakukan penggeledahan di pondok empang miliknya, Rabu (11/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat digeledah, petugas menemukan kotak rokok di saku belakang celananya. Isinya dua poket sabu, dengan berat masing-masing mencapai 2,67 gram dan 0,84 gram. Selain itu, ada duit Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana menjelaskan, Sarbini sejatinya sudah masuk radar kepolisian sejak bebas dari bui medio 2019.
"Dia beli nggak tentu, kadang 5 gram. Setiap gramnya dibeli seharga Rp 1 juta, kemudian dia jadikan paketan kecil seharga Rp 100–200 ribu," bebernya.
Kini, Sarbini harus kembali ke hotel prodeo. Dia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kalau sebelumnya lima tahun (penjara), pasti dengan kasus sama dan tertangkap kembali, hukumannya lebih tinggi," tambah I Ketut Gede Suardana. (*/dad/dns/k8)