Terbakar Api Cemburu, Aniaya Mantan Kekasih

- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:52 WIB
UNGKAP: Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (tengah) mengungkapkan kasus penganiayaan. DADANG YS/KP
UNGKAP: Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (tengah) mengungkapkan kasus penganiayaan. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Menjalin hubungan jarak jauh telah dilakoni pria berinisial AD dengan kekasihnya, LA (28). Hubungan yang terjalin 1,5 tahun lamanya itu harus kandas akhir 2019.

Pria 34 tahun yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kaliorang, Kutai Timur (Kutim), itu rupanya masih menaruh hati kepada mantan kekasihnya.

Mendapat waktu yang senggang dari tempat bekerjanya, AD menghubungi mantan kekasihnya. Janji untuk bertemu pun diatur pada 17 Desember. Lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Sehari berselang, AD tiba di Kota Tepian dari Kutim dan langsung memesan sebuah kamar hotel.

Keduanya pun bertemu pada 19 Desember di hotel yang telah disepakati. Berkali-kali bujuk rayu AD ditujukan ke mantan kekasihnya untuk masuk ke kamarnya. Namun, berkali-kali juga ditolak. Tak menyerah, AD dengan dalih untuk bersenda gurau dan mengenang masa lalu berhasil membujuk LA.

Hubungan terlarang pun sempat terjadi. Namun, alih-alih untuk menjalin kembali hubungan asmara malah berujung penganiayaan. Sekitar pukul 04.00 Wita, AD yang tak sengaja melihat pesan singkat dari kekasih baru LA seketika terbakar api cemburu.

"Begitu lihat (pesan singkat), pelaku minta korban menunjukkan isi pesannya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa.

Handphone (HP) LA bahkan dibanting oleh AD yang tak terima mantan kekasihnya telah punya pasangan baru. Adu mulut pun tak bisa terelakkan hingga berujung kekerasan.

Tak hanya itu, pelaku mengancam menyebar video keintiman keduanya. "Selain diancam, uang Rp 900 ribu di kartu ATM korban juga dipakai pelaku," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kukar tersebut.

"Terungkapnya seminggu setelah kejadian, keluarganya yang tanya ke korban kemudian membuat laporan," sambung Damus.

AD akhirnya diringkus, Rabu (11/3), di tempat bekerjanya, Kutim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X