Hari Konsumen Internasional dan Jaminan Halal

- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:37 WIB

Bambang Iswanto

Dosen Institut Agama Islam Negeri Samarinda

 

 

TANGGAL 15 Maret diperingati sebagai World Consumer Rights Day atau Hari Konsumen Sedunia. Peringatan dimaksudkan untuk menjadi tonggak penting kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Hak-hak tersebut harus dihormati dan dilindungi dan negara wajib hadir untuk mewujudkannya.

Hari Konsumen Sedunia sejarah awalnya diperjuangkan oleh Organisasi Konsumen Internasional (International Consumer), terinspirasi dari sebuah pidato Presiden Amerika Serikat John F Kennedy di hadapan Kongres pada 15 Maret 1962.

Kennedy mengatakan, “Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi, baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun, sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya sering tidak didengar”.

Dalam lanjutan pidatonya, John F Kennedy menyampaikan ada empat hak dasar konsumen; hak atas keamanan, hak memilih, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk didengar pendapatnya.

Pidato Kennedy memang dilatarbelakangi oleh banyaknya hak konsumen yang diabaikan. Kejadian ini menimpa seluruh bagian dunia. Tidak hanya dulu, saat Kennedy menyampaikan pidatonya. Saat ini pun banyak masalah yang terkait dengan perlindungan hak-hak konsumen.

Masih banyak kasus, jika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, pihak konsumen tidak berdaya menghadapi kenakalan-kenakalan pelaku usaha, dan sering kalah dalam memperjuangkan hak-haknya.

Negara-negara dengan semangat demokrasi dan kontrol masyarakat yang kuat seperti Amerika Serikat saja sering dihinggapi masalah-masalah krusial subordinasi konsumen. Harusnya Indonesia berjuang lebih dari Amerika karena warganya memiliki budaya posisi tawar yang relatif lebih lemah dibandingkan warga Amerika Serikat.

Dukungan Pemerintah Indonesia mutlak diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen dimaksud. Sebagai bagian ikhtiar pemerintah terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional melalui penerbitan Kepres Nomor 13 Tahun 2012.

Sama dengan tujuan Hari Konsumen Internasional, Hari Konsumen Nasional juga ditujukan untuk membangun kesadaran secara masif hak-hak dan kewajiban konsumen. Konsumen diharapkan termotivasi untuk menjadi komunitas yang cerdas. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut untuk selalu berpegang pada etika bisnis dalam menjalankan usahanya, yang tidak merugikan konsumen.

JAMINAN PRODUK HALAL

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X