Pengetap alias pemburu BBM bersubsidi adalah tindakan ilegal, karena menimbun tanpa izin. Hukum pidana bisa menjerat, razia intensif bisa mencegah.
BALIKPAPAN – Menanggapi ramainya pengetap bahan bakar minyak (BBM) yang terkena ‘razia’, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebutkan kegiatan pengetap selama ini memang seperti dianggap biasa saja. Sifatnya seolah-olah legal, padahal kenyataannya ilegal karena jelas tak ada izin.
Bagaimanapun pengetap berasal dari pedagang atau masyarakat yang melakukan penimbunan BBM. Menurutnya, Komisi I hanya bisa membahas dari sisi perizinan usaha. Misalnya bersama Dinas Perdagangan. “Bagaimana mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam perizinan usaha. Contohnya masalah pom mini,” katanya.
Sementara untuk solusi lebih misalnya dengan membentuk peraturan daerah (perda), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini mengaku, persoalan pengetap tidak bisa diusulkan masuk sebagai perda. Sebab, penimbunan atau pengetap masuk kejahatan ekonomi.
Artinya orang yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa izin yang sah atau ilegal. Masalah ini sudah ada aturan hukum pidana. “Perda tidak bisa mengatur, sudah ada undang-undang yang lebih tinggi mengatur soal penimbunan, dalam hal ini hukum pidana,” bebernya.
Sedangkan Ketua Komisi II Riri Saswita Diano menuturkan, mengatasi pengetap ini tinggal perlu ketegasan. Mulai dari Pemkot Balikpapan, Pertamina, dan instansi terkait lainnya. Di mana ada potensi pengetap, maka perlu diamankan. Pertamina dan kepolisian perlu bertindak dengan razia intensif, terus-menerus.
“Kalau ditertibkan pasti tidak ada lagi pengetap,” ucapnya. Dia menambahkan, saat razia sering dilakukan, pasti pengetap tak jalan lagi. Apalagi sebenarnya pengetap bisa terpantau, sebab terlihat bolak-balik mengisi bensin ke SPBU dalam sehari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Aminuddin mengatakan, seharusnya petugas SPBU bisa memperketat pengawasan dalam penjualan BBM kepada pengetap. Apalagi sudah sering terjadi musibah serupa di daerah lain. Itu menunjukkan kemungkinan bahaya sangat besar.
Sebab, alat penampung bensin atau modifikasi tangki pengetap tidak sesuai standar. Artinya memang sebenarnya tidak boleh berjualan seperti eceran. “Karena sangat berisiko dan bahaya, tidak sesuai standar pengamanan,” ungkapnya. Membahayakan untuk pembeli maupun penjual.
Dia menambahkan, perlu pengawasan bersama. Pertamina dengan aparat mesti tegas karena ini menjadi tanggung jawab mereka.
Misalnya dibantu Satpol PP untuk mengawasi dan jadi perhatian bersama. Bagaimana pun ini memerlukan ketegasan dari pemerintah juga. Dia berharap dari sisi petugas pom bensin juga bisa memperketat pengawasan bagi pengetap. “Karena sudah ada berita soal musibah yang diakibatkan oleh hal seperti ini,” imbuhnya. (gel/ms/k15)