Dampak Korona, Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan Karyawan Manufaktur

- Kamis, 12 Maret 2020 | 17:13 WIB

JAKARTA- Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meminimalkan dampak ekonomi wabah virus korona. Salah satunya menggratiskan pajak gaji karyawan atau PPh 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kelonggaran tersebut akan berlaku bagi karyawan di sektor manufaktur. ”Pada dasarnya, tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal. Mengenai PPh 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (11/3).

Sri Mulyani berharap kebijakan tersebut bisa memberikan ruang gerak bagi industri di tengah hantaman virus korona. Bukan hanya itu, pemerintah bakal menunda pembayaran PPh pasal 22 dan pasal 25 untuk sektor manufaktur. Masa penangguhan juga berlaku selama enam bulan. ”Kemudian, PPh pasal 22, impor yang ditangguhkan juga. Untuk PPh pasal 25 juga sama, selama enam bulan untuk industri,” ungkap Ani, sapaan akrabnya.

Sebagaimana diketahui, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh 22 adalah pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. PPh 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan.

Pemerintah, lanjut Ani, juga menyiapkan insentif nonfiskal seperti penghilangan larangan terbatas (lartas) untuk lebih dari 749 kode Harmonized System (HS). ”Lebih dari 50 persen dihapus,” katanya.

Hal itu bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri. Kemudian, pemerintah akan melakukan simplifikasi aturan impor antar kementerian. Misalnya, Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku April 2020 selama enam bulan mendatang. Namun, pemerintah membuka peluang kebijakan itu diteruskan apabila dampak virus korona belum mereda. ”(Kebijakan) temporary tindakan agar memperkuat daya beli, dorong supply. Di samping itu demand side,” jelasnya.

Sektor industri manufaktur memang terpukul dengan adanya wabah virus korona. Namun, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, pihaknya tidak khawatir asalkan ketersediaan bahan baku dalam negeri bisa tercukupi. ”Bahan baku selain ada, juga bisa didapat secara murah. Artinya, harga terjangkau sesuai dengan kondisi normal,” terangnya. Agus berharap stimulus tersebut bisa meningkatkan daya tahan industri yang tengah berjibaku menghadapi dampak akibat korona.

Pemberian stimulus itu juga merupakan respons pemerintah terhadap masukan berbagai pihak, termasuk dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah lebih proaktif menangkap peluang di tengah pagebluk Covid-19. Sejumlah rencana investasi ke Tiongkok mungkin batal dan beralih ke negara-negara Asia lainnya.

Saat ini 90 persen perusahaan fortune dunia memiliki investasi di Tiongkok. Mereka sedang berpikir untuk tidak lagi menempatkan bisnisnya di satu basket saja, yakni Tiongkok. Ada kabar pula, dari 500 perusahaan Jerman, seperempatnya akan berekspansi ke Asia. ”Ini yang akan kita rebut. Ini kesempatan bagi kita menarik investasi masuk,” tutur Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani di Kantor Presiden kemarin.

Kesempatan tersebut, kata Rosan, tidak akan terjadi dalam kondisi normal. Karena itu, kesiapan pemerintah dan dunia usaha betul-betul diharapkan. Terkait upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Rosan mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah. Pertama, memberikan stimulus kepada UMKM. Bisa berupa stimulus fiskal atau moneter.

Rosan mencontohkan, stimulus bisa diberikan antara lain dengan memberikan pinjaman yang cicilannya baru dimulai enam bulan kemudian. Itu di luar kebiasaan umum, yaitu cicilan utang dimulai pada bulan berikutnya setelah pinjaman cair. ”Kami juga usulkan bagaimana bila pemotongan pajak pegawai ditunda dulu sehingga membantu daya beli,” lanjutnya.

Termasuk PPh 25 atau pajak perusahaan yang diusulkan untuk ditunda selama enam bulan. Tujuannya, perusahaan bisa sustainable di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Covid-19. (dee/byu/c9/fal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X