SAMARINDA - Seorang pria Ade Alan Darmawan 34 tahun menganiaya dan memeras mantan kekasihnya inisial LA 28 tahun. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel berada di Samarinda pada 19 Februari 2020 lalu.
Ade pun ditangkap pada Rabu (11/3/2020) di perkebunan kelapa sawit Kaliorang Kutai Timur. Pelaku melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan kepada korban karena sakit hati dan ingin kembali menjalin hubungan dengan korban.
"Pelaku dan korban mulanya janjian bertemu pada 17 Februari. Kemudian, ketemu di hotel pada tanggal 18 dan dianiaya pada tanggal 19 Februari dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa, Kamis (12/3/2020).
Damus menjelaskan pelaku bertindak kasar setelah melihat pesan masuk di ponsel korban. Pesan tersebut ternyata dari kekasih baru atau tunangan korban.
"Melihat itu pelaku emosi. Maka akhirnya korban dianiaya. Kaki korban ditendang pelaku menggunakan sepatu safety hingga lebam," ujar Damus. "Pelaku memukul juga kepala dan dada. Setelah itu pelaku mengambil SIM card dan dompet korban," katanya.
Usai memukul dan aniaya, pelaku juga mengancam korban agar tak melapor ke polisi atau siapapun. Jika tidak, foto dan rekaman penganiayaan korban akan disebar.
"Korban merasa takut dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun. Seminggu korban tak berani melapor. Pihak keluarga yang mengetahui ini melapor ke Polres. Pelaku kita kenakan pasal tentang penganiayaan dan pemerasan," kata Damus. (mym)