Kejagung Pelajari Lagi Soal Lepasnya Karen

- Kamis, 12 Maret 2020 | 14:37 WIB
Karen A
Karen A

JAKARTA-- Lepasnya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan berkat putusan Mahkamah Agung menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan menghargai putusan yang dikeluarkan MA dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan hukum pidana dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan bahwa jaksa akan mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kendati secara norma KUHAP, Kejagung sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum selanjutnya karena putusan Karen merupakan kasasi.

Tindakan mempelajari yang dimaksud lebih kepada upaya hukum yang akan diambil ke depan oleh Kejagung untuk kasus yang kurang lebih sama. Ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan pihak terdakwa. "Disampaikan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti akan kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," papar Hari kemarin (11/3).

Meski demikian, dia menampik bahwa kasus lain yang serupa dengan Blok Basker Manta Gummy (BMG) Pertamina Hulu Energi ini menjadi tolok ukur baru untuk kasus BUMN yang ditangani Kejagung. Seperti diketahui, Kejagung tengah menangani beberapa kasus besar yang melibatkan BUMN. Di antaranya ada dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Danareksa Sekuritas.

Dia mengakui bahwa hal itu mungkin hisa menjadi pembelajaran dan bahan tambahan kajian untuk mendalami perkara serupa

Namun bukan berarti otomatis perkata investasi yang menyangkut BUMN bisa disamakan dengan kasus Blok BMG yang menjerat Karen sebelumnya ini. "Tidak bisa disamakan antara perkara ini dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan," tegas Hari.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Dia menegaskan bahwa yang terjadi pada kasus Jiwasraya bukan hanya risiko bisnis seperti yang terjadi pada Pertamina. "Sebenarnya hampir sama. Cuma risiko bisnis itu dilakukan berulang-ulang, masa rugi terus bisnis Jiwasraya? Bukan risiko bisnis kalau berkali-kali (rugi)," terangnya.

Sementara itu, pengacara Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Karen menegaskan bahwa dalam kasus BMG ini ranahnya ada pada hukum perdata. Arahnya bukan pada perseorangan tetapi persero. Karena keputusan untuk BMG ini sudah dialihkan ke RUPS (rapat umum pemegang saham).

Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah Karen tidak dihukum badan karena dianggap merugikan korporasi. Soal pemulihan nama, sementara dia menyatakan belum ada catatan hukum yang mengatur terkait hal tersebut. "Saya rasa melalui putusan kan bisa dialses semua orang, itu sudah bagian dari pemulihan nama," jelasnya. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X