PUTUSAN Mahkamah Agung membatalkan penyesuaian iuran BPJS diprediksi akan berimbas cukup besar. BPJS Kesehatan terancam defisit lagi karena penerimaan (cash in) selama ini tidak sebanding dengan pengeluaran (cash out).
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara (Kaltimtengseltara) C Falah Rakhmatiana mengatakan, sebagai contoh biaya pelayanan yang dikeluarkan selama 2019 sebesar Rp 2,3 triliun di Kaltim. Sementara untuk penerimaan iuran hanya Rp 1,3 triliun.
“Jadi, unsur penerimaan ini yang harus diperbaiki atau dari sisi pengeluaran yang dikurangi,” katanya. Sehingga penyesuaian iuran yang berlaku per 1 Januari merupakan solusi alternatif untuk menutupi sisi penerimaan yang bermasalah.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak ingin mengurangi manfaat. Maka dari itu, penyesuaian iuran menjadi harapan agar sisi penerimaan dan pengeluaran bisa seimbang. “Tapi ini dibatalkan penyesuaian iuran. Jadi, tinggal bagaimana cara nanti membuat ini seimbang,” sebutnya.
Falah menjelaskan, kenaikan iuran selama beberapa bulan terakhir ini mampu memengaruhi sisi penerimaan dan pengeluaran. Dia memprediksi jika penerimaan iuran lancar, April hingga masa mendatang pihaknya bisa membayar tepat waktu ke rumah sakit.
“Tagihan masuk dari rumah sakit, kita verifikasi bisa langsung bayar. Kalau sekarang dibatalkan bisa berpengaruh, kemungkinan pembayaran ke rumah sakit bisa bermasalah lagi,” ungkapnya. Sebab, pemasukan yang tidak setara dengan biaya pelayanan kesehatan.
Dia mengingatkan, efek dari tidak seimbangnya antara cash in dan cash out bisa terlihat tahun lalu. BPJS Kesehatan sempat telat membayar biaya pelayanan kepada rumah sakit. “Nanti pasti ada solusi dari negara lagi menyikapi masalah (putusan MA) ini,” ucapnya.
Falah berharap, pembatalan peraturan presiden ini tidak berimbas kepada pelayanan. Program JKN-KIS di fasilitas kesehatan tetap berjalan seperti biasa. “Apalagi (JKN-KIS) ini program negara. Kita akan perbaiki proses agar mengurangi potensi fraud dari berbagai pihak,” sebutnya. (gel/ms/k8)