Tes Psikologi Pembuatan SIM Resmi Berlaku, Begini Gambaran Soalnya

- Kamis, 12 Maret 2020 | 13:07 WIB
SYARAT WAJIB: Salah satu pemohon perpanjang SIM C menjalani uji psikologi, salah satu ruko di Jalan Slamet Riyadi. DADANG YS/KP
SYARAT WAJIB: Salah satu pemohon perpanjang SIM C menjalani uji psikologi, salah satu ruko di Jalan Slamet Riyadi. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Tes psikologi telah resmi berlaku sebagai prasyarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda, Rabu (11/3). Syarat ini juga berlaku bagi perpanjangan SIM.

Sejak kemarin, masyarakat yang hendak mengurus SIM dibuat kebingungan dengan kebijakan baru ini. Lantaran untuk uji psikologi terpisah dari gedung Polresta Samarinda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Pelaksana Harian (Plh) Kaursim Satlantas Polresta Samarinda Aipda M Nor Taufiq menuturkan, lokasi psikotes memang terpisah dari Satpas Satlantas Polresta Samarinda. Lokasinya di Jalan Slamet Riyadi tak jauh dari Polresta Samarinda, hanya sekitar 700 meter menuju arah Masjid Islamic Center.

“Sudah berlaku sejak hari ini (Rabu/11/3), jadi untuk pemohon, harus tes psikologi dahulu, jika telah selesai surat keterangannya untuk melengkapi administrasi,” ucapnya.

-

Pemberlakuan aturan tersebut didasari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini. Terlebih, kecelakaan bersifat out of control. Hal itu bisa jadi karena pikiran pengendara yang terganggu. Selain itu, tes psikologi sebenarnya juga telah tertuang dalam Pasal 81 Ayat 4 (b) UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini, Biro Psikologi dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim baru menunjuk satu lembaga psikologi, yakni Inspire Global Solusi (IGS), selaku penyedia layanan psikotes bagi pemohon SIM di area Kaltim, khususnya Samarinda.

General Manager IGS Kristianto dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, enam aspek menjadi penilaian dalam uji psikologi. Mulai kemampuan konsentrasi, kecermatan, stabilitas emosi, pengendalian diri, kemampuan penyelesaian diri, dan terakhir ketahanan kerja.

"Enam poin itu, kami ramu menjadi 15 soal dengan waktu 15 menit, dan ujiannya menggunakan komputer, jika masyarakat yang kesulitan menggunakan komputer, maka kami akan berikan contoh dahulu," terangnya.

Terkait soal yang diujikan akan berbeda, bergantung golongan SIM yang dimohonkan.

Kristianto menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menyediakan layanan psikotes bagi pemohon SIM A dan C. Sementara untuk jenis kendaraan besar, ada biro psikologi lain yang akan menyediakan layanan pengujiannya.

Mengenai tarifnya, lembaga psikolog yang berkantor pusat di Balikpapan itu, mematok biaya Rp 100 ribu. Tetapi, jika tidak lulus, ada layanan remedial, sehingga mereka hanya membayar saat sudah dinyatakan lulus.

"Tapi kalau kondisinya tidak stabil, kami akan tawarkan di lain hari. Sama seperti uji SIM, kalau nggak lulus bisa di hari lain," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X