Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Ubah Kelas Tunggu Aturan

- Rabu, 11 Maret 2020 | 16:30 WIB
Antrean di BPJS Kesehatan. Tarif dibatalkan, saldo dijamin tetap jadi hak peserta.
Antrean di BPJS Kesehatan. Tarif dibatalkan, saldo dijamin tetap jadi hak peserta.

Kenaikan tarif BPJS yang telah berjalan per 1 Januari dibatalkan. Terbuka peluang peserta yang turun kelas karena menghindari iuran besar kembali ke kelas asal.

BALIKPAPAN – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang mulai berjalan per 1 Januari telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kondisi ini kembali membuka celah bagi peserta yang ingin mengubah kelas kepesertaan. Padahal dengan tarif baru yang berjalan sejak awal Januari hingga Maret, ramai-ramai turun kelas telah terjadi.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih. Sebab, Kantor Pusat BPJS Kesehatan pun belum menerima salinan putusan MA itu. Apalagi setelah ada putusan MA, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk koordinasi.

Sementara di kantor cabang, pihaknya tentu akan menunggu arahan atau instruksi dari pusat. Dia menegaskan yang terpenting, prinsipnya BPJS Kesehatan akan menjalankan apapun keputusan pemerintah. “Misalnya penyesuaian iuran, pembatalan, apa saja keputusannya kami akan jalankan,” bebernya.

Apalagi penyesuaian iuran juga tidak ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya hanya sebagai pelaksana. Dia mengakui, adanya pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini tidak menutup kemungkinan peserta akan kembali melakukan perubahan kelas.

 “Namun jika mengikuti regulasi yang ada, peserta baru bisa mengubah status kepesertaan jika telah menjalani masa selama satu tahun di kelas sebelumnya,” jelasnya.

Padahal akibat penyesuaian iuran per 1 Januari, BPJS Kesehatan telah memberikan kebebasan untuk melakukan perubahan kelas yang disebut dengan program perubahan kelas tidak sulit (Praktis).

Program ini masih terus berjalan dari Januari hingga April mendatang. Di mana, peserta bisa melakukan perubahan kelas tanpa harus memenuhi masa kepesertaan selama satu tahun di kelas sebelumnya. Namun mereka yang menggunakan program praktis ini hanya bisa sekali melakukan perubahan kelas.

Sedangkan dengan adanya putusan MA membuat regulasi kembali berubah. Dia masih menunggu bagaimana nanti teknisnya untuk perubahan kelas. “Intinya belum ada keputusan terutama hingga teknis nanti, kami menunggu dulu,” imbuhnya. (gel/ms/k15) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X