SAMARINDA–Satu lagi perkara dugaan penggelapan pajak masuk meja kerja Korps Adhyaksa Kota Tepian dari Kantor Perwakilan Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Kaltim, (10/3). Kali ini, kasus ini menyeret Heru Purnama Aji, tersangka yang diduga ditilap sepanjang 2014–2015 senilai Rp 2,12 miliar.
“Langsung kami tahan tadi (kemarin),” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi ke Kaltim Post.
Modus penggelapan yang dilakukan tersangka, sambung dia, serupa dengan perkara yang lebih dulu diproses kejaksaan. Sebelumnya, pada Januari 2020, Kantor Perwakilan Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Kaltim melimpahkan Zainuddin Tommy yang diduga menilap pajak hingga Rp 1,57 miliar. Kasus ini pun sudah digulirkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam kasus ini, tersangka Heru Purnama Aji diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut dari beberapa transaksi PT Mitra Sahara Nusantara, perusahaan miliknya atas penjualan bahan bakar minyak.
Padahal, setiap transaksi untuk barang atau jasa kena pajak mestilah ada pelaporan faktur pajak terutang pajak pendapatan nasional (PPN). “Tersangka tidak melaporkan transaksi itu,” tegasnya.
Dari tak dilaporkannya faktur pajak itu ditengarai ada pajak Rp 790 juta yang luput disetorkan ke negara sepanjang Januari 2014 hingga Desember 2015. Begitu pun dengan pelaporan kredit faktur pajak yang dimanipulasi sebesar Rp 2,09 miliar.
Tersangka diduga melanggar dua pasal yang akan dituangkan dalam dakwaan nanti, yakni Pasal 39 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 39A Huruf a UU 6/1983 juncto UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kapan melimpah berkas ini ke pengadilan? Diakuinya baru bisa diproses selepas pihaknya memverifikasi berkas acara pemeriksaan dan menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk mengawal perkara ini ke pengadilan. “Untuk JPU nanti bertim dengan Kejati Kaltim,” singkat mantan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong itu. (ryu/dns/k8)