MA Bebaskan Mantan Dirut Pertamina

- Selasa, 10 Maret 2020 | 12:19 WIB
Karen Agustiawan
Karen Agustiawan

JAKARTA-- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bebas melalui putusan Mahkamah Agung. Karen merupakan terdakwa dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 lalu, dia divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Putusan bebas Karen tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (9/3). "Hari ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas Andi. 

Menurut Andi, alasan dalam pertimbangan majelis hakim antara lain bahwa keputusan yang diambil Karen dalam kasus ini adalah business judgement rule, di mana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Majelis kasasi juga berpendapat bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. 

"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," lanjut Andi. Hal ini pun berangkat dari karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Ada pun majelis kasasi tersebut terdiri atas ketua majelis Suhadi, dengan hakim anggota Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof M Askin dan Prof Sofyan Sitompul. 

Berita bebasnya Karen itu dibenarkan pula oleh kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Soesilo menjelaskan bahwa sementara ini statusnya bukan bebas penuh tetapi masih onslag. "Benar, bukan bebas tapi onslag. Belum keluar dari tahanan karena masih menunggu petikan putusan," jelas Soesilo ketika dihubungi. Dia belum mendapat kabar kapan putusan itu akan disahkan dan berlaku untuk Karen. 

Soesilo melanjutkan, pihak Karen mengajukan kasasi dengan tiga pertimbangan. Pertama bahwa perbuatan Karen adalah dalam rangka aksi korporasi perdata, bukan pidana. Kedua, perbuatan Karen sebagai dirut dilindungi oleh UU Perseroan Terbatas (UUPT). Dan ketiga, kerugian yang diderita oleh Pertamina bukan bagian dari keuangan negara. 

Karen sendiri ditahan di Rutan Kejagung sejak vonis dijatuhkan padanya. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa pelaksaan putusan bebas tergantung pada informasi yang diterima jaksa penuntut umum. "JPU menunggu informasi putusan tersebut," terangnya singkat kemarin. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X