Menutup Celah Pengelolaan Limbah Radioaktif, Beroperasi Ilegal Sejak 2012, Baru Ketahuan 2020

- Selasa, 10 Maret 2020 | 11:49 WIB
Gudang penyimpanan benda beradiasi.
Gudang penyimpanan benda beradiasi.

Pengelolaan limbah radioaktif sejatinya hanya boleh dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Faktanya, ada pihak lain yang bisa melayani secara ilegal.

----

JASA yang ditawarkan SM, seorang PNS Batan, terbilang cukup nekat dan membahayakan orang lain. Sebab, dia membuka layanan dekontaminasi di luar kedinasan. Dia bahkan diduga melakukannya di rumahnya. Itu diketahui setelah polisi menemukan aneka bahan radioaktif di kediamannya, Perumahan Batan Indah.

Belum bisa dipastikan berapa lama SM membuka jasa itu. Namun, di forum diskusi jual beli Kaskus, ada posting-an jasa dekontaminasi radioaktif dan jasa sejenis lainnya yang mencantumkan namanya. Posting-an tersebut diunggah akun Dermayuan pada 7 September 2012 pukul 21.21 WIB. Di bagian bawah unggahan iklan jasa tersebut, tertulis contact person Suhaedi Muhammad dengan nomor telepon 081284006xxx dan keterangan layanan di Serpong. Saat dihubungi, nomor itu tidak aktif.

Supaya lebih meyakinkan, tawaran jasa dekontaminasi radioaktif tersebut dilengkapi dengan iming-iming mendapatkan sertifikat bebas kontaminasi dari Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Batan. Lagi-lagi, itu cocok dengan tempat kerja SM. Dari rumah dia, polisi mengamankan bahan radioaktif berupa cesium-137 dengan radiasi 12 millisievert.

Sejatinya, jika pengawasan Batan maupun Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) maksimal, jasa ilegal itu bisa dicegah sejak awal. Tepatnya pada 2012, saat jasa tersebut diunggah melalui layanan jual beli Kaskus.

Tapi, kasus pengelolaan radioaktif ilegal itu baru terbongkar delapan tahun kemudian. Diawali dari temuan pancaran radiasi yang ditangkap petugas patroli Bapeten pada 30–31 Januari lalu. Setelah ditelusuri, sumber radiasi itu berasal dari bahan radioaktif jenis cesium-137 yang terkubur di dalam tanah. Tepatnya di lahan kosong di samping gerbang masuk Perumahan Batan Indah.

Saat itu, pancaran radiasinya sangat tinggi jika dibandingkan dengan kondisi normal di sekitar lokasi. Mencapai 200 microsievert/jam. Padahal, kondisi normal hanya 0,03 sampai 0,05 microsievert. Dengan demikian, pancaran radiasi di TKP mencapai 6.666 kali lebih tinggi daripada kondisi normal.

Petugas gabungan dari Bapeten dan Batan segera mengamankan sumber radioaktif yang terkubur di tanah itu. Diduga, bahan tersebut tertimbun cukup lama. Sebab, wadah atau kemasannya sudah hancur. Bahan radioaktifnya berceceran. Wujudnya kecil-kecil agak kasar, menyerupai gula pasir.

Setelah ditelusuri dengan melibatkan kepolisian, bahan radioaktif yang ditemukan di lahan terbuka itu mengarah pada nama SM. Sebab, ketika dilakukan penggeledahan di rumah SM, ditemukan bahan radioaktif serupa.

Polisi segera mengamankan SM. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. SM masih berstatus saksi. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengungkapkan perkembangan penyelidikan limbah radioaktif itu.

’’Hasil penyelidikan kami, Saudara SM ini kan juga melakukan praktik dekontaminasi,’’ katanya. Dengan begitu, saat pengembangan penyidikan kasus, ditemukan zat radioaktif cesium-137 dan zat radioaktif lain di rumahnya. Untuk sementara, Asep menduga praktik layanan dekontaminasi radioaktif itu sudah cukup lama dilakukan.

Polisi menengarai SM tidak menjalankan usaha dekontaminasi radioaktif sendiri. Saat dipertegas sejak kapan dia membuka layanan itu, Asep tidak menyebut secara detail. Polisi menduga, praktik itu berjalan lama karena saat ditemukan, paparan radiasi sudah menurun.

Untuk sementara, polisi menyebut motifnya adalah ekonomi. ’’Jadi semacam mata pencaharian,’’ jelasnya. Asep menegaskan, SM tidak mungkin bekerja sendirian. Polisi masih menelusuri asal muasal barang-barang sumber radioaktif yang ditemukan di rumah SM.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X