SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sejauh ini mencoret sekitar 100 lebih KTP ganda atau ketidaksesuaian data identitas masing-masing bakal calon perseorangan Pilkada 2020 saat verifikasi adminitrasi.
"Ini ganda baru internal. Ini kami proses internal satu bakal calon saja. Ada dua tim kami sedang berjalan verifikasi administrasi bakal calon di 30 Kelurahan dan 15 Kelurahan dari 59 Kelurahan di Samarinda," ujar Komisioner KPU Samarinda, Ihsan Hasani beberapa waktu lalu.
Dua bakal calon perseorangan dianggap memenuhi syarat berkas minimal dukungan 43.977 suara oleh KPU Samarinda. Yaitu pasangan Zairin Zain Sarwono dan pasangan Parawansa Assoniwora Markus Tarukh Allo.
Ihsan mengatakan KPU Samarinda menargetkan verifikasi administrasi terutama penelitian formulir B1 KWK dan KTP elektronik bisa selesai 10 Maret ini.
Penelitian ini akan mengetahui mana saja KTP elektronik dukungan bakal pasangan calon itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Nanti ketemu TMS dan MS. Kalau kemarin yang TL (Tidak Lengkap) akan masuk dalam TMS. Secara otomatis di sistem berkurang. Kemudian, sekarang yang kita periksa itu kesesuaian TMS untuk kita masukan dalam sistem," ujar Ihsan.
Dalam berkas dukungan bakal pasangan calon yang diteliti, diperiksa juga apakah terdapat ganda identik atau KTP ganda yang hanya mengubah NIK dan tanggal lahir. Selain itu, verifikasi adminitrasi juga memeriksa apakah dukungan bakal pasangan calon masuk dalam DPT atau tidak.
Ihsan menjelaskan KPU Samarinda terus melanjutkan tahap lanjut verifikasi faktual bakal calon walaupun syarat dukungan berkurang hingga dibawah 43.977 suara.
"Jadi jika berkurang di bawah 43.977 suara, itu tetap verifikasi faktual. Karena ada tahap perbaikan. Tetapi bila penetapan berkas dibawah 43.977 suara di tahap perbaikan maka didiskualifikasi," ujar Ihsan. (mym)