RUU IKN Belum Selesai, Kok Sudah Mau Tunjuk Kepala Otoritas?

- Jumat, 6 Maret 2020 | 12:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menunjuk kepala otoritas ibu kota baru menuai kritik dari DPR RI. Dewan meminta pemerintah membahas terlebih dahulu Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebelum menetapkan kepala. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mempertanyakan langkah Jokowi yang menyampaikan empat calon kepala otoritas ibu kota baru. "Darimana dasar hukumnya?," kata dia kepada Jawa Pos (5/3). Semua keputusan terkait ibu kota baru harus didasari landasan hukum yang jelas. 

Sampai sekarang, kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, RUU Ibu Kota Negara yang masuk Omnibus Law belum dibahas. Bahkan, pemerintah pun belum menyerahkan drafnya ke DPR RI. Yang sudah diserahkan ke dewan, baru draf RUU Cipta Kerja yang banyak menuai kritikan dari masyarakat, terutama para buruh. 

Padahal, kata dia, RUU IKN merupakan dasar hukum pemindahan ibu kota. Jadi, pemerintah tidak bisa seenaknya menunjuk kepala otoritas tanpa merujuk kepada RUU yang nantinya disahkan sebagai Undang-Undang IKN.  Semua proses pemindahan ibu kota harus mengacu pada peraturan tersebut. "Kecuali kalau pemerintah menunjuk kepala otoritas DKI Jakarta," sindir legislator asal Dapil Jatim XI itu. 

Jadi, pemerintah harus membahas RUU IKN bersama DPR, sebelum penunjukkan kepala otoritas dilakukan.  Regulasinya harus tuntas dan jelas lebih dulu, sebelum pemerintah melakukan langkah-langkah strategis terkait pemindahan ibu kota negara. "Jangan tiba-tiba menunjuk kepala otoritas," papar Awiek. 

Jika pemerintah serius, tutur mantan wartawan itu,  seharusnya segera menyerahkan draf RUU IKN ke DPR. Menurutnya, pembahasan rancangan peraturan tersebut sangat bergantung dengan pemerintah.  Kalau pemerintah lama menyerahkan draf, maka RUU itu juga tidak mungkin bisa dibahas. 

Yang jelas, lanjut Awiek, DPR siap membahas RUU IKN bersama pemerintah, asalkan draf sudah diserahkan ke dewan. Nanti akan diputuskan, apakah RUU dibahas di baleg atau dibentuk panitia khusus (Pansus).  "Kami menunggu keseriusan pemerintah. Kalau mau cepat, ya segera serahkan draf RUU-nya," terang Wasekjen DPP PPP itu. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemindahan ibu kota negara harus dibahas secara komprehensif. Tidak bisa hanya sebagian saja. Menurut dia, banyak hal yang harus dipersiapkan. Jadi, jangan tiba-tiba pemerintah kemudian menunjuk kepala otoritas ibu kota negara. "Itu yang menjadi pertanyaan kami," papar dia. 

Legislator asal Jawa Tengah itu menegaskan, pihaknya juga menunggu kesiapan pemerintah membahas RUU IKN. Menurut dia, jika dianggap sangat mendesak, maka pemerintah juga harus bergerak cepat menyusun peraturan, agar dasar hukumnya jelas. 

Seperti diberitakan, Jokowi menyampaikan, ada empat orang yang menjadi calon kepala otoritas ibu kota negara.  Yaitu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, CEO PT Wijaya Karta (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.  (lum) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X