SAMARINDA–Peredaran gelap narkotika memang tak padang bulu. Mulai usia pelaku hingga tempat transaksinya. Salah satunya, Suardi. Meski sebelumnya bermukim di Jalan Padaelo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pria 26 tahun itu rela berpindah tempat.
Tujuannya tidak lain yakni mengedarkan barang haram miliknya di Kecamatan Palaran. Tepatnya di rumah sewaannya yang baru dihuni dua hari di Jalan Telaga Sari, RT 46, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Alih-alih mendapat penghasilan lebih, malah berujung bui.
Petugas berseragam cokelat menggerebek tempat tersebut, Rabu (4/3) pukul 02.03 Wita. Mata Suardi yang sebelumnya terpejam, tiba-tiba terbelalak melihat petugas menggerebeknya. Saat digeledah, dari balik bajunya polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,40 gram.
"Selain sabu, kami temukan plastik klip yang biasa digunakan sebagai kemasan," ucap Kanit Reskrim Polsek Palaran, Iptu Suyatno.
"Jadi informasi ini tak lepas juga peran dari masyarakat," sambungnya.
Suardi yang hanya bisa terdiam dia disangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)